MUSI RAWAS-Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis sabu dirumahnya, di Desa Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (16/7/2023).
Diketahui tersangka berinisial, DR (31) warga Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah botol tabung warna putih yang terdapat tujuh bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan satu buah botol tabung warna biru merk XYLITOL yang didalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
BB tersebut ditemukan di bawah lemari pakaian yang terletak di dalam kamar pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya pada saat penangkapan.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka.
“Tersangka berhasil kami bekuk dirumahnya, di Desa Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura ,” kata AKP Herman, Rabu (19/7/2023).
AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 35/ VII /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya, di Desa Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah botol tabung warna putih yang terdapat tujuh bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan satu buah botol tabung warna biru merk XYLITOL yang didalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan pelaku, BB tersebut didapatkan dari pelaku berinisial A, saat ini masih dilakukan pengejaran (DPO), dan untuk dijual pelaku DR.
Dan kristal putih sabu yang terdapat pada tabung warna putih dijual pelaku per bungkus seharga Rp.150.000 dan botol tabung warna biru merk XYLITOL dijual pelaku per bungkus seharga Rp.100.000.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.