K-MAKI Sumsel Kritisi Oknum Pejabat BUMD Jadi Tim Pemenangan Paslon, Aktivis Lubuklinggau Desak Mendagri Evaluasi Kinerja Pj Walikota

Lubuklinggau582 Dilihat

LUBUKLINGGAU-Viral, oknum pejabat BUMD, ED yang ikut terlibat bahkan menjadi tim pemenangan salah satu Paslon Pemenangan di Pilkada Lubuklinggau 2024, menyebar di media sosial dan media online. Hal itu mendapat tanggapan para aktivis hingga penggiat Pilkada.

Seperti disampaikan, Koordinator-MAKI Sumsel, Boni Belitong  masalah carut marut netralitas di jajaran lingkungan pemerintah kota Lubuklinggau terlihat sudah masuk zona konflik dengan ada kejadian salah satu pejabat BUMD terlihat memberi dukungan sebagai Tim Pemenangan kepada salah satu calon peserta pilkada 2024

“Sebagai pegiat saya katakan pada prinsipnya netralitas pejabat BUMD wajib atau mundur dari jabatan,” tegasnya.

Selain itu, K-MAKI Sumsel, minta kepada pj walikota dan jajaran BUMD harus tegas menunjukkan ke netralitasannya terhadap pilkada ini sesuai dengan aturan UU yang berlaku, dan perlu di ingat sebelumnya sudah di keluarkan himbauan dari BAPPILU RI terkait imbauan netralitas pegawai ASN ,TNI, POLRI, Pejabat negara dan pejabat lainnya serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam pemilihan.
Dalam hal ini kami harapkan PJ dan BUMD harus netral, tidak boleh berpihak, apabila ada bukti berpihak kita lanjutkan saja ke ranah hukum yang berlaku berdasarkan UU ASN dan pemilu. “Pj Walikota dan Pejabat BUMD Harus Netral,” tegasnya.

Hal sama dikatakan aktivis penggiat kebijakan publik Kota Lubuklinggau Doni Ariansyah. Pihaknya menjelaskan, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
” Kami mempertanyakan sejauh mana netralitas pj. Walikota Lubuklinggau pada perhelatan Pilkada Kota Lubuklinggau tahun 2024,” tandasnya.

Doni Ariansyah mengatakan bahwa pernyataan Pj. Walikota Lubuklinggau terkait isu netralitas tersebut hanya sebatas _lips service_ belaka.

Dia mengatakan bahwa “Pj. Walikota Lubuklinggau, harusnya dapat melihat secara kasat mata dan terang benderang bahwa salah satu jajaran nya yang saat ini menjabat sebagai Direktur BUMD PT.Linggau Bisa, Ed telah ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Salah Satu Pasangan Bacalon Wako/Wawako Lubuklinggau pada pilkada 2024.

Dia menerangkan “melalui tayangan video di medsos kita secara jelas melihat bahwa pada saat deklarasi salah satu Bacalon Wako/Wawako Pilkada Lubuklinggau 2024 yang acara nya dilakukan di sebuah Hotel di Kota Lubuklinggau, yang bersangkutan (Ed) telah secara gamblang dikukuhkan sebagai Ketua Tim Pemenangan,” ungkapnya.

Doni Ariansyah juga menambahkan, ” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, disebutkan secara tegas larangan bagi pejabat BUMD untuk terlibat dalam kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

Pada Pasal 70 ayat (1) huruf (a) menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD). Sementara itu, Pasal 189 mengatur ketentuan pidana bagi calon kepala daerah yang dengan sengaja melibatkan pejabat BUMD dalam kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Selain itu, Pasal 67 ayat (1) huruf (b) dan huruf (c) menyatakan bahwa anggota direksi BUMD dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (1) Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau (2) Jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,” terang Doni Ariansyah.

Seraya berseloroh Doni mengatakan bahwa isu Netralitas Aparatur yang digaungkan oleh Pj. Walikota Lubuklinggau, H. Trisko Defriyansa, bagaikan ungkapan pepatah semut diseberang lautan tampak, namun gajah dipelupuk mata tidak tampak, hal ini justru membuat kami para aktivis mempertanyakan sejauh mana Netralitas Pj. Walikota Lubuklinggau yang juga bersatus sebagai ASN.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Sumatera Selatan di Palembang dan Kantor Kemendagri di Jakarta untuk mendesak agar mengevaluasi kinerja dari Pj. Walikota Lubuklinggau, sehingga nantinya kita seluruh masyarakat berharap agar perhelatan Pilkada Kota Lubuklinggau 2024 dapat berlangsung aman dan kondusif”, pungkasnya.

Namun sayangnya Pj Wako Lubuklinggau Trisko Defriansyah dan pejabat BUMD ED belum memberikan klarifikasi masalah tersebut. (**)