PALI -Tindakan tegas pelaku pencurian kabel Power Electric Submarsible Pump milik PT. Maju Mandiri Utama di lokasi AH–B2 PT. Pertamina Hulu Energy (PHE) Raja Tempirai tidak membuat jera. Sebagai bukti, terduga tersangka dua anak berinisial WH (17+) tahun, dan WT (15+) tahun, warga kecamatan Penukal kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Akibat perbuatannya, kedua diamankan di Polsek Penukal Abab.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Aidil Fitriansyah mengatakan, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI Polda Sumsel berhasil mengamankan dua anak yang berkonflik dengan hukum pada Sabtu (13/4/2024).
Kedua anak ini berinisial WH (17+) tahun, dan WT (15+) tahun, warga kecamatan Penukal kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Anak yang berkonflik dengan hukum ini diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, setelah ditangkap oleh scurity PT. Pertamina Hulu Energy saat sedang Patroli.
Mereka ditangkap atas dugaan kasus Tindak Pidana pencurian kabel Power Electric Submarsible Pump milik PT. Maju Mandiri Utama di lokasi AH–B2 PT. Pertamina Hulu Energy (PHE) Raja Tempirai.
Menurutnya, kejadian pada Sabtu,13 April 2024 sekira pukul 12.30 Wib, bertempat di lokasi AH–B2 PT. Pertamina Hulu Energy (PHE) Raja Tempirai yang beralamat di Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal pada saat seorang scurity patroli menggunakan sepeda motor, setibanya tempat kejadian perkara, melintas tiga orang mencurigakan diduga sedang melakukan pencurian di lokasi tersebut.
Kemudian lanjutnya, scurity ini menghubungi rekan patroli yang lain untuk melakukan pengamanan terhadap orang yang diduga mencurigakan tersebut.
” Hanya dua orang yang berhasil diamankan pihak scurity, sedang yang satunya berhasil melarikan diri dari sergapan scurity,” kata Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, kepada wartawan pada Minggu (14/4/2024).
Ditegaskannya, anak yang berkonflik dengan hukum ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 61 /IV/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 13 April 2024.
” Setelah kita mendapatkan laporan, kita langsung mengamankan kedua orang ini, dan keduanya mengakui perbuatannya, selanjutnya beserta barang bukti keduanya kita amankan ke Mapolsek Penukal Abab guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek Penukal Abab menyebutkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah Kabel Power ESP (Electric Submarsible Pump) sepanjang kurang lebih 6 (enam) meter milik PT. MMU (Maju Mandiri Utama) dan 1 (satu) buah mata gergaji besi.
” Atas kejadian tersebut pihak perusahaan ditafsir mengalami kerugian materi sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah),” tandasnya mewakili Kapolres PALI. (has)