Kadis PMTSP Ultimatum Pengusaha Sarang Burung Walet, Begini Ancamannnya

Utama449 Dilihat

 

Pilarsumsel Online, – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lubuklinggau mengultimatum para pengusaha Sarang Burung Walet agar segera membuat izin usaha di tahun 2021.

Jika ditahun ini masih tidak mengurusi perizinan, Kadis PMPTSP Lubuklinggau, Hendra Gunawan memastikan akan menutup seluruh usaha SBW ilegal dengan menutup lobang keluar masuk burung waler dengan semen ( cor semen,red).

Dikatakan Aan sapaan Hendra Gunawan, selama ini khususnya di 2020 pihaknya telah memberikan jedah waktu yang cukup bagi pelaku usaha SBW untuk membuat izin, namun sepanjang 2020 para pengusaha SBW justru kucing kucingan dengan pemeritah.

Masih kata,Aan, ditahun lalu penindakan SBW ilegal tertunda oleh corona, namun pihknya sudah mendata sementara terdapat 60 usaha burung walet di Lubuklinggau.

Untuk itu, di 2021 ini DPMPTSP mengultimatum buat izin, jika tidak akan disegel.

” Kita sudah panggil, mereka menghilang, tahun ini kita ultimatum harus buat izin, kalau masih tidak juga kita akan tutup pakai semen lobang sarang burunf walet itu,” tegas Aan.

Penindakan ini,lanjut Aan, bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerahb(PAD) dan tertib adminitrasi perizinan di Kota Lubuklinggau khususnya SBW. (*)