Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti H Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Perjudian di Musi Rawas

Utama331 Dilihat

MUSI RAWAS-Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Achmad Gusti Hartono menghimbau sekaligus menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku perjudian baik judi darat maupun judi online diwilayah hukum Polres Mura.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono saat dimintai keterangan, sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (22/8/2022).

“Saya himbau sekaligus tegaskan kepada oknum yang melakukan perjudian baik judi darat maupun judi online, khususnya diwilayah hukum Polres Mura, tidak ada ruang dan akan kami tindak,” kata Kapolres Mura.

Kapolres mengatakan bahwa, kepada masyarakat untuk meniadakan segala bentuk penjualan togel, judi dadu kuncang, judi kartu, judi sabung ayam, judi bar-bar, hingga judi online yang saat ini banyak diketahui dan dilakukan oleh oknum yang ingin mendapatkan uang dengan cara mudah.

“Saya selaku kapolres berpesan kepada masyarakat baik yang menjual togel maupun menyelenggarakan berbagai bentuk perjudian, akan kami tindak tegas dan akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas suami Ny Irene Gusti Hartono ini.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, sesuai dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ayat 1 tentang perjudian, barang siapa yang terlibat perjudian, akan dijerat hukuman 10 tahun penjara, dengan denda Rp 20 juta.

Mengacu dari pasal 303 KUHP ayat 1 perjudian dengan item, point 1e, barang siapa menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.

Point 2e, barang siapa sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, serta point 3e, barang siapa turut main judi sebagai pencaharian.

“Artinya, baik membuka lapak judi (mengadakan perjudian), serta ikut serta melakukan perjudian akan dijerat hukuman penjara 10 tahun penjara, denda Rp 20 juta,” tutur mantan Kapolres Lahat ini.

Kapolres menambahkan, kepada oknum yang masih melakukan berbagai macam bentuk perjudian, untuk segera menghentikan dan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh issu yang tidak jelas yang berkembang diluar hingga menimbulkan kerugian baik diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, jika mendengar ataupun melihat permasalahan yang terjadi dilingkungan masing-masing, diharapkan agar sesegera mungkin dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Bhabinkamtibmas, agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan.

“Sekali lagi saya berpesan, bahwa tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, jika uang habis dalam berjudi bisa mempengaruhi kerukunan dalam berumah tangga, serta kepada warganya untuk selalu dan saling mengingatkan satu dan yang lainnya, agar tidak terlibat dengan perjudian,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat menegaskan, sesuai dengan arahan bapak kapolres, tentunya kami dibidang reserse akan menjalankan tugas bagi oknum yang masih bandel melakukan perjudian.

Terbukti baru-baru ini, kami telah menangkap dua orang warga dari dua desa berbeda yakni, Pirman dan Satimin, dimana keduanya terlibat dengan perjudian dadu kuncang.

“Oleh sebab itu, saya tegaskan kiranya kepada oknum-oknum yang masih melakukan perjudian baik, penjualan togel, judi dadu kuncang, judi kartu, judi sabung ayam, judi bar-bar, hingga judi online, untuk berenti sebelum kami melakukan penangkapan dan tindakan tegas,” tutup Kasat Reskrim. (humas)