Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Pemadam Api Portable (Apar)Naik Ke Tahap Penyidikan

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

# 7 Camat, 82 Kepala Desa, 5 Pejabat Dinas PMD Musi Rawas Utara Sudah Dimintai Keterangan

Lubuklinggau, Muratarabicara.com –Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pemadam api Portable (Apar) naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Naiknya kasus dugaan korupsi ini ditandai dengan sudah diperiksanya 95 orang saksi-saksi. Dengan rincian 7 camat, 82 kepala desa, 5 pejabat Dinas PMD Musi Rawas Utara

Demikian disampaikan Kasi Pidsus Welly Pramudya Ronaldo, saat konferensi pers dengan awak media, Kamis (30/10/2025).

Dijelaskannya bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di 82 desa wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dikatakannya proses penyidikan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Welly Pramudya Ronaldo bersama Kasi Intel Armein Ramdhani, serta tim penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Dijelaskan Kasi Pidsus Welly Pramudya Ronaldo bahwa saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan APAR tersebut.

“Benar, saat ini Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan APAR pada 82 desa di Kabupaten Musi Rawas Utara. Total anggaran mencapai Rp. 4.410.968.928, dengan alokasi Rp. 53.792.304 per desa yang bersumber dari dana desa,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini sebanyak 95 orang telah dimintai keterangan, terdiri dari 7 camat, 82 kepala desa, 5 pejabat Dinas PMD Musi Rawas Utara, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tersebut.

Sementara itu, Welly menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami bekerja secara profesional dan transparan. Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan, dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan ke publik sesuai prosedur,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya dana yang bersumber dari anggaran pemerintah. (*)