Kasus Penyalagunaan Narkoba Wilkum RL Meningkat

Bengkulu, Berita976 Dilihat

 

Rejang Lebong, pilarsumsel.com – Kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Tahun 2021 mengalami peningkatan,yang mana sebelumnya kasus tidak pidana di Polres Rejang Lebong sebanyak 319 kasus mengalami peningkatan sebanyak 449 kasus .

Sebab di Tahun 2020 yang lalu kasus tindak pidana yang terjadi sebanyak 130 kasus atau 28 persen saja hal ini dikatakan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno Sik MH melalui Wakapolres Rejang Lebong Kompol Edy Syafrudin didampingi Kabag Ops AKP Margopo saat gelar konferensi pers ,Selasa 28/12 2021.

Dalam konferensi pers yang bertempat di Aula Mapolres Rejang Lebong tersebut di sebutkan kasus yang paling mengalami peningkatan yakni kasus penyalagunanan narkoba yang mana keberhasilan penyungkapan kasus sebanyak 69 kasus di Tahun 2021 .

“Yang mana di Tahun 2020 yang lalu kasus yang berhasil di ungkap sebanyak 60 kasus atau mengalami peningkatan 9 kasus yang dapat terungkap oleh pihak Polres Rejang Lebong ,”kata Margopo.

Dikatakanya Kabag Ops ,”Pengungkapan tindak pidana narkotika di tahun 2021 mengalami peningkatan sembilan kasus atau 5,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dijelaskanya ,dari 69 kasus yang berhasil diungkap 61 kasus tersebut dan dapat diselesaikan dengan persentase mencapai 88,4 persen .

Sebab di Tahun 2020 yang lalu hanya sebanyak 58 kasus atau 96,6 persen saja ,”terangnya .

Dari pengungkapan kasus tersebut sebanyak 75 orang dapat di amankan yakni 66 laki laki ,3 perempuan .
Selain itu ada juga 6 orang yang masih di bawah umur ,”jelas Kabag Ops Polres Rejang Lebong .

“Ya dari 75 orang penyalagunaan narkoba itu ada anak yang masih di bawah umur .

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini pihak Polres Rejang Lebong dapat mengamankan Barang Bukti Narkotika yaitu sabu seberat 161,7 gram, ganja 141 kg dan selebinya narkotika jenis ekstasi 18 butir,”jelasnya .

Disampaikanya ,peningkatan kasus peredaran serta penyalahgunaan narkoba yang ada ini di sebabkan karena mudahnya masuk akses dari luar daerah.

Selain itu ,di sebabkan beberapa faktor seperti kagiatan acara pesta di desa yang begitu bebas masuknya orang dari luar desa atau dari luar daerah yang mana akses jalaurnya lebih dekat seperti dari arah perbatasan Sumsel dengan Rejang Lebong Bengkulu .

Dan juga faktor geografis tanah yang subur serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bahayanya Narkotika .

“Namun pihak Polres Rejang Lebong tidak tinggal diam dengan hal itu sebab pihaknya selalu melakukan penyampian sosialisasi serta penyuluhan hukum ke pada masyarakat dari tingkat desa hingga kelurahan dan kecamatan yang ada tentang bahayanya narkoba dan ancaman hukuman hingga penindakan bila kedapatan mengkonsuamsi narkotika ,”terangnya.(Grng).

.