Kebut Raperda PPNS Agar Rampung Tahun Ini

Berita, Jawa Timur282 Dilihat

 

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Rapat Pansus (Panitia Khusus) III DPRD Trenggalek kebut pembahasan Raperda PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Dalam Rapat itu juga dihadiri oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Rabu (12/01/2021)

Usai Rapat, Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Mugianto menjelaskan, terkait Raperda PPNS ini diupayakan dipercepat, sebab sudah melangkah dalam tahap akhir dan ada yang belum terselesaikan khususnya dari 43 pasal, sementara pada rapat hari ini sudah 38 pasal yang dibahas.

“Dari 43 pasal yang sudah kita bahas tadi sudah 38 pasal, artinya sudah melangkah pada tahap akhir, dan dari sekian banyak pasal sangat perlu dilakukan pembenahan – pembenahan atau mekanisme, mulai dari anggota penyidik hingga pada ruang lingkup pemerintahan yang lebih baik” Ungkap Mugianto

Kebijakan – kebijakan dalam Raperda PPNS tentu mengarah pada sistem dinamika perkembangan, dimana tatanan pendelegasian, pelaksanaan, rekruitmen hingga wadah pada pelanggar ASN (Aparatur Sistem Negara) yang mengacu tindak pidana.

Mugianto mengatakan, “memang pembahasan tadi ada sedikit perdebatan dan hal itu wajar, sebab berbagai mekanisme itu sendiri harus sempurna. Apalagi menyangkut dari pada fungsi dan tugas, kita lakukan berbagai langkah dan kebijakan melakukan pengawasan sebelum masuk pada ranah pidana”

Ditargetkan, dalam tahun ini Pansus III DPRD Trenggalek mengenai Raperda PPNS bisa rampung pada tahun ini.

“Saya harap tahun ini bisa selesai, dan untuk Raperda ini saya juga berharap penegakan hukum pada lingkup PPNS ini bisa lebih sempurna lagi, sebab akan mempermudah dan mbantu jalannya Raperda yang di sahkan’ pungkasnya.

(bud)