Kedua Pencuri Kulkas dan Kompor Gas di Lubuklinggau Diringkus, Hasil Curian Dijual Dihargai Segini

Berita, Kriminal1102 Dilihat

LUBUKLINGGAU-Tim Buser Polsek Lubuklinggau Selatan dipimpin Iptu Nyoman Sutrisna meringkus Irawan dan Rahul. Keduanya diduga mencuri Kulkas dan kompor gas milik Akmal Fauzi.

Kasi Humas Polres Lubuklinggau AKP Ermi dalam whatsap group, menerangkan, kala itu kejadian berawal Mei 2020, korban Akmal Fauzi pergi ke Kota Palembang untuk berkunjung dan menginap dirumah anaknya, sedangkan rumah korban saat ditinggalkan tidak ada yang menunggunya. Pada saat korban sedang di Palembang tersebut, Kedua tersangka Irawan dan Rahul pada 18 Mei 2020 sekira pukul 04.00 wib sambil berpura-pura membangunkan warga untuk Makan Sahur juga bermain Bilyar tetapi saat melintas di belakang rumah korban kemudian tsk Irawan melihat pintu belakang rumah korban terbuka sedikit dan tidak terkunci dan setelah itu tersangka Irawan mengajak Rahul untuk masuk kedalam rumah korban sehingga keduanya langsung masuk kedalam rumah korban dan setelah itu melihat kulkas dan kompor gas berada diruang dapur rumah korban sehingga kedua tersangka langsung mengambil kulkas dengan cara diangkat berdua dan mengambil 1 unit kulkas merk sharp dan 1 unit kompor gas merk Rinai dengan cara kulkas diangkat berdua sedangkan kompor di panggul oleh tersangka Irawan dan kemudian dibawa pergi oleh kedua tersangka.
Pada 31 Mei 2020 sekira pukul 11.00 wib pada saat korban Akmal pulang kerumahnya mendapati pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka dan isi perabotan didalam rumah korban sudah banyak yang hilang salah satunya 1 unit kulkas merk sharp dan 1 unit kompor gas merk rinai hingga total kerugian yang dialami korban senilai Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).

Masih dipaparkan AKP Ermi, setelah menerima Laporan Informasi dari korban tentang telah terjadinya peristiwa pencurian tersebut, lalu Tim Buser Polsek Lubuklinggau Selatan melakukan pengecekan TKP dan juga melakukan pemeriksaan introgasi terhadap saksi-saksi Zulkarnain dan Junaidi dan dari Keterangan saksi Zulkarnain didapatkan informasi dan petunjuk bahwa pada Mei 2020 (saat masih dibulan puasa) saksi sempat ditemui oleh kedua tersangka Irawan dan Rahul dengan tujuan untuk menumpang menitipkan 1 unit kulkas merk sharp yg sedang dibawa kedua tersangka tersebut tetapi saat itu saksi Zulkarnain tidak mau menerimanya karena takut terjadi sesuatu dengan kulkas yang tidak jelas asal usulnya tersebut sehingga kedua tersangka kemudian pergi meninggalkan saksi, mandapatkan informasi tersebut pada Mei 2020 Tim Buser Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan sempat berusaha melakukan upaya paksa penangkapan terhadap kedua tersangka tetapi kedua tersangka telah terlebih dahulu melarikan diri tersangka Irawan kabur ke Cecar kab.Musi Rawas sedangkan tersangka Rahul kabur ke Bengkulu, tetapi Tim Buser tidak tinggal diam dan terus melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut.

“Pada 23 Mei 2023 sekira jam 12.30 wib dari hasil penyelidikan didapatkan informasi jika salah satu tersangka bernama Irawan bekerja di bengkel motor di Kelurahan Mesat Llg Timur II,” ungkapnya

Mendapatkan informasi tersebut Tim Buser Polsek Lubuklinggau Selatan 1 dengan dipimpin IPTU NYOMAN SUTRISNA, SH selaku Kapolsek dengan didampingi Kanit Reskrim AIPTU FANDRI,SH bersama anggota Buser langsung menuju ke lokasi bengkel untuk mengecek dan mengintai informasi tersebut dan saat mengawasi bengkel tersebut ternyata benar tersangka Irawan sedang bekerja di Bengkel sehingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Irawan tanpa ada perlawanan, dan dari keterangan tersangka Irawan jika tersangka Rahul selaku temannya saat melakukan perbuatan pencurian sedang berada dirumahnya sehingga Kapolsek bersama Tim langsung menuju kerumah Rahul di Rt 03 Kel Perumnas Rahma Llg Selatan 1 dan benar saja tsk Rahul berada didalam rumahnya sehingga tsk Rahul langsung di tangkap sekira pukul 13.30 wib tanpa melakukan perlawanan.

“Kedua tersangka Irawan dan Rahul kemudian di bawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan 1 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas AKP Ermi.
Dari pengakuan kedua tersangka, bahwa mereka
membawa pergi barang hasil curian tersebut untuk terlebih dahulu disimpan dibelakang rumah tersangka Irawan dan pada keesokan harinya kedua tsk Irawan dan Rahul menjual Kulkas tersebut kepada orang lain sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut dibagi dua masing2 tsk Irawan dan Rahul mendapatkan bagian uang sebesar Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah). (ag/rl)