Kejari Muba Bersama Dinas TPHP Gelar Rakor dan Sosialisasi Penanggulangan Kelangkaan Pupuk

Utama360 Dilihat

Musi Banyuasin, PS- Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin (Kejari Muba) bersama Dinas TPHP Kab Muba gelar Rapat Koordinasi (Rakor) serta sosialisasi Penanggulangan kelangkaan pupuk dengan beberapa Distributor dan pengecer Pupuk.

Rakor yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Muba Marcos MM Simaremare SH MHum yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba Abu Nawas SH dilaksanakan di BBP Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kab. Muba, Senin (14/03/2022).

“Kegiatan ini bertujuan untuk cegah dini mengantisipasi kelangkaan pupuk subsidi di Kab Muba khususnya di 4 kecamatan, yaitu Kec Babat Supat, Sungai Lilin, Tungkal Jaya dan Bayung Lencir.

“Kita (Kejari Muba, red) mengajak teman-teman penyuluh, pengawas, distibutor, produsen dan pengecer untuk lebih selektif dalam penyaluran pupuk subsidi. Hal ini agar tidak terjadi kelangkaan pupuk dan penyalurannya tepat sasaran dan tepat guna,” ujar Abu Nawas SH

Dijelaskan Abu Nawas SH bahwa rapat kordinasi dan sosialisai tersebut dilakukan terhadap distributor dan pengecer pupuk bersubsidi di wilayah 4 kecamatan terdiri dari Kec Sungai Lilin, Babat Supat, Tungkal Jaya, dan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.

“Hal ini sebagai tindaklanjut Troop-Info dari Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : R-TI-02/D/Dek/02/2022 tentang Mafia Pupuk Subsidi,” Jelas Abu Nawas.

Lanjut Abu, Kejaksaan sebagai anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) mempunyai peran penting untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi ke petani.

“Selain itu Kejaksaan miliki peran untuk melakukan pemetaan masalah dalam menemukan solusi konkret, sebagai solusi menyelesaikan permasalahan terhambat dan tidak meratanya distribusi pupuk bersubsidi,” ujar Abu.

Ditambahkannya, Kejari Muba mengingatkan jangan sampai ada distributor-distributor yang berani bermain dalam pendistribusian pupuk tersebut dan tetap harus mengikuti prosedur yang mana telah diatur dalam perundang-undangan dan jangan pernah menganggap remeh setiap permasalahan.

“Untuk prosedur pembagian pupuk bersubsidi tersebut sudah diatur dalam Permen Pertanian RI Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian,” jelasnya.

Abu Nawas pun menyampaikan bahwa Kejari Muba selalu mengingatkan agar pendistribusian pupuk di wilayah Muba tepat sasaran dan tidak terjadi kendala-kendala yang tidak diinginkan.

“Lebih baik mencegah dari pada mengobati, jangan sampai pupuk di Indonesia terjadi kelangkaan sama halnya kelangkaan Minyak goreng sawit yang saat ini terjadi dibeberapa wilayah tanah air,” tandas Abu.

Disampaikan harapan Kejari Muba yang tergabung sebagai Komisi Pengawas Pupuk Pestisida (KP3) untuk membantu tim kami di Kecamatan dan desa agar melaksanakan aturan yang tidak merugikan petani dan melakukan perbuatan tercela demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pupuk.

“Dengan harapan meningkatkan hasil pertanian untuk menunjang Pemulihan Ekonoki Nasional (PEN),” ucap Abu.

Secara terpisah, Kadin Pertanian Holtikultura dan Peternakan Ir Tamrin melalui Kabid Sanpras, Martono menyampaikan kegiatan ini secara rutin dilaksanakan untuk menyerap aspirasi petani pemuja pupuk yang sering mengeluh karena tidak mendapat pupuk subsidi padahal mereka terdaftar sebagai kelompok Tani dan rencana Definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

“Dan di tahun 2022 bahwa banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kelompok tani untuk mendapatkan pupuk subsidi diantaranya harus ada KK, NIK, titik koordinat ini sesuai dengan Permentan No 49 tahun 2020 tentang Aalokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Sementara itu, salah satu Perwakilan dari Produsen pupuk PT. Pusri, Syahid menyampaikan informasi bahwa alokasi pupuk Urea untuk wilayah kabupaten Musi Banyuasin untuk bulan maret sebanyak 897 ton dan alokasi untuk pupuk NPK sebanyak 423,3 ton.

Dalam kegiatan ini turut hadir Perwakilan Dinas Perkebunan Muba, Koordinator dan Penyuluh, Produsen Pupuk dari PT. Pusri, Distributor Pupuk di 4 wilayah Kecamatan, dan para Pengecer Pupuk di 4 wilayah kecamatan, yaitu Kec. Babat Supat, Sungai Lilin, Tungkal Jaya dan Bayung Lencir. (Rilis SMSI Muba)