Musi Rawas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Jumat, (21/11/2025) Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Sebanyak 41 perkara menjadi objek pemusnahan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, senjata api, dodos, dan egrek. Seluruh barang bukti jenis ini dihancurkan menggunakan gerinda pemotong hingga tidak dapat digunakan kembali.
Selain itu, narkotika jenis sabu seberat 54,365 gram dan 7 butir pil ekstasi turut dimusnahkan. Proses pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara diblender, kemudian hasilnya dibuang ke kloset untuk memastikan tidak lagi memiliki nilai guna.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Wakapolres Musi Rawas, Kompol Hendri, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, serta jajaran Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
Kasi Intel Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, mewakili Kajari Vivi Eka Fatima dan didampingi Kasi PAPBB, Candra, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah inkracht sejak Agustus hingga November 2025.
“Total ada 41 perkara yang sudah putus dan berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, senjata api, serta narkotika,” jelas Gustian.
Kejari Musi Rawas menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta menjaga keamanan masyarakat. (Ds)



