Kelabui Polisi, Sabu sabu Dibungkus Bentuk Durian dan Madu

Palembang321 Dilihat

Palembang – Ditresnarkoba Polda Sumsel melaksanakan pemusnahan narkoba sebanyak 38,1 kg sabu-sabu dan 9.987 butir pil ekstasi, Jumat (12/1/2024).

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harrissandi SIK didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan, pemusnahan ini sebagai bukti keseriusan Polda Sumsel untuk memerangi narkoba yang beredar di Sumsel.

“Barang bukti pemusnahan ini merupakan ungkap kasus dari bulan November dan Desember 2023 yang terdiri dari 11 laporan. 5 laporan dari bulan November dan 6 laporan dari bulan Desember 2023,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan, para pelaku mengirimkan barang dari Aceh, Pekanbaru, dan Medan dengan mengelabui petugas yaitu sabu yang dibungkus ada yang berbentuk durian, ada yang dibentuk dengan bungkus madu.

“Mereka sangat lihai dalam mengelabui petugas. Dari 11 laporan ini ada 13 tersangka. Kita telah melakukan tindakan tegas kepada pelaku. Para pelaku kebanyakan sebagai kurir melanggar primer pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/pidana seumur hidup,” tutupnya. (Fin)