Keluar dari Persembunyian, Pelaku Pembunuhan Berencana Dibekuk di Rumahnya

Berita707 Dilihat

 

LUBUKLINGGAU, pilarsumsel.com – Tri Krismo alias Nanang Cebol (21), pelaku pembunuhan ditangkap tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Pelaku ditangkap dirumahnya di Jl Bangka, Keluraham Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Penangkapan pelaku pada Selasa (25/1) sekitar pukul 12.30 WIB tanpa melakukan perlawanan.

“Setelah kabur melarikan diri ke Palembang, tim Macan mendapat informasi pelaku pulang ke Lubuklinggau dan dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasatreskrim, AKP M Romi.

Pelaku melakukan pembunuhan dengan tiga temannya. Yakni Sumardi Sari Ariyansyah alias Yansah (sedang menjalani hukuman), Aroza Aga Prastian alias Adot (sedang menjalani hukuman) dan l (DPO). Para pelaku melalukan pembunuhan berdasar LP / B / 199 / VIII / 2019 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan, 5 Agustus 2019.

Itu dialami korban Haidir Saputra pada Senin, 5 Agustus 2019 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Kalimantan, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamata Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau. Pelaku Tris Krisno alias Nanang Cebol turut serta membantu pelaku Yansah dan Cing Cong melakukan pembunuhan.

 

“Dengan mengahadang korban yang pada saat itu berlari untuk menyelamatkan diri karena mengalami luka tusuk di badannya,” kata Kasat.

Hasil intrograsi, pelaku mengakui perbuatannya telah membantu pelaku Cung Cong dan Yansah untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.(ans)