Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, melakukan pemanggilan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas, Anasta Tias, terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2020, Rabu (29/9/2021).
Kepala Sesi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Aan Tomo, menuturkan pemanggilan Ketua KPU Musi Rawas terkait adanya laporan masyarakat. Ia juga menuturkan bahwa pemeriksaan dilakukan adanya laporan masyarakat, mereka juga melampirkan temuan BPK mengenai dugaan tidak adanya pertanggungjawaban anggaran senilai Rp4 miliar lebih.
Dikatakannya, dari keterangan Ketua KPU Musi Rawas, bahwa semua dana sudah dikembalikan. Akan tetapi, lanjut Aan, pihaknya tengah meneliti keabsaahan dokumen pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
“Semua dokumennya akan kami teliti dulu, serta keabsahannya. Kedepan, kita akan croschek ke Pemda untuk chek kebenaran apakah dana tersebut sudah dikemeblikan ke kas daerah,” ungkapnya.
“Ini bukan pemanggilan, tapi undangan, Kejaksaan mengundang saya selaku Ketua KPU dalam rangka memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran Pilkada,” ujar Anas.
Mengenai pertanyaan yang diajukan pihak Kejaksaan, kata Anas, dirinya memberikan keterangaan terkait penggunaan anggaran.
“Sejauh mana serapan anggarannya, kemudian berapa sisa-sisa SILPA nya, sudah kami jelaskan dengan petugas wawancara,” tandasnya.
Seperti diketahui, KPU Musi Rawas telah menggunakan dana hibah senilai Rp41.086.084.263 (Rp41 miliar) dari total anggaran senilai Rp45.350.000.000 (Rp45,3 miliar), dari penggunaan dana tersebut diketahui terdapat SILPA senilai Rp4.263.915.737 (Rp4,2 miliar) yang telah dikembalikan ke kas daerah.
Kemudian, terhadap General Manager (GM) PT Linggau Bisa, Hansen, atas adanya laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran serta penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
“Berdasarkan dari laporan masyarakat, diketahui terdapat dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran serta penyertaan modal pada BUMD Pemkot Lubuklinggau, dalam hal ini PT Linggau Bisa,” ujar Aan.
Sebelumnya, kata Aan, pihak Kejari Lubuklinggau juga telah melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Linggau Bisa.
“Untuk Dirut PT Linggau Bisa sudah diperiksa, sedangkan saat ini General Manager juga diperiksa guna dimintai keterangannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, sambung Aan, kedapan pihaknya akan memanggil pihak-pihak kompeten.
“Kedepan, kami akan memanggil pihak-pihak kompeten, termasuk jajaran Komisaris PT Linggau Bisa untuk dimintai keterangannya,” tandasnya.
“Terkait BUMD [PT Linggau Bisa], biasa, validasi data dari laporan dengan laporan yang kita punya,” ujar Hansen.
Dia menambahkan, kehadiran dirinya sejak pukul 14:30 WIB untuk memberikan keterangan. “Yang dikonfirmasi validasi data tahun 2019, gunanya biar tau data yang benar,” pungkasnya. (mureksonline)