pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, mulai melakukan pembahasan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Ketua Panitia Khusus IV, DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugiyanto, kepada awak media, pembahasan raperda tentang persetujuan retribusi PBG ini, termasuk bagian dari menggantikan aturan sebelumnya tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG.
“Kedepan pengajuan izin ini tidak lagi di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, namun dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang kabupaten Trenggalek,” ucap Mugiyanto, Senin (3/10/2022).
Disampaikan Mugiyanto, kehadiran payung hukum PBG sangat penting dalam rangka antisipasi sejak dini, karena ini juga bagian dari salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
“Salah satu pasal diatur peran aktif semua pihak dan segenap masyarakat di Trenggalek, agar tidak ada yang sembarangan dalam melakukan pendirian bangunan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, Raperda PBG dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang pembangunan gedung, yaitu perizinannya lebih bersifat mengatur tentang spesifikasi bangunan yang harus dibangun.
“Untuk mengenai tarif, tentunya juga harus menyesuaikan dengan kota lain. Minimal sekalipun dibawah, misal dengan kota Kediri prosentasenya ya antara 0,1 Sampek 0,5 lah agar ada penyesuaian dan tidak terlalu njomplang,” jelasnya
Sedang dalam penentuan pajak dan restribusi daerah mengacu pada Undang-Undang No 1 tahun 2022 untuk semuanya dilebur menjadi satu Perda.
“Intinya, kita berharap, terhadap dinas pengampu perda ini terkait pajak dan restribusi daerah pada tataran implementasi untuk tidak mempersulit terhadap siapapun yang mengajukan izin PBG maupun yang mau tertib administrasi,” tandasnya
(bud)
>