Khanarun S.M, Resmi Jadi Pj Kepala Desa Wonorejo

Utama846 Dilihat

Pilarsumsel.com – Musi Rawas,- Khanarun S.M secara resmi dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa Wonorejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, menggantikan kepala desa sebelumnya, Sucipto yang telah habis masa jabatannya pada 21 Oktober 2022. Acara pelantikan berlangsung di Auditorium Pemkab Musi Rawas, bersamaan dengan 58 Pj kepala Desa lainya pada Selasa (25/10/2022) sore.

Usai dilantik, Pj Kades Wonorejo, Khanarun mengatakan, sesuai dengan arahan Bupati Musi Rawas, Selaku Pj Kepala Desa ia memiliki tugas untuk melanjutkan roda pemerintahan dan menghantarkan Desa Wonorejo pada Pemilihan Kepala Desa Serentak pada tahun 2023 mendatang.

“Usai dilantik saya akan segera koordinasi, komunikasi, dengan semua tokoh masyarakat, untuk meneruskan program kepala desa sebelumnya. Serta yang paling penting adalah menyukseskan Pemilihan Kepala Desa Serentak pada tahun 2023,” ucap Khanarun, Pj Kepala Desa Wonorejo.

Khanarun menambahkan, akan segera mengumpulkan perangkat desa untuk membentuk panitia Pilkades, sesuai tahapan dalam prosedur yang berlaku.

“Saya segera berkoordinasi dengan perangkat desa, agar pengisian kekosongan jabatan ini dapat menjalankan roda pemerintahan desa dan program baru yang bisa diterapkan dengan dukungan BPD dan masyarakat,” jelas dia.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK), Khanarun menjabat hingga terpilihnya kepala desa baru di Desa Wonorejo pada pemilihan serentak tahun depan.

Khanarun sebelumnya menjabat sebagai staf PMD di Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas tersebut tak diragukan lagi dalam jabatan seorang PJ Kades karena beberapa kali sebelumnya juga pernah menjabat PJ Kades serupa.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pj kepala desa tersebut berdasarkan aturan dan mekanisme sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di 58 Desa se-kabupaten Musi Rawas yang saat ini memiliki kesosongan pemimpi.

Sementara itu, Bupati Musi Rawas menjelaskan terkait hak dan wewenang dari Pj Kepala Desa yang telah dilantik dalam menjalani roda pemerintahan di desa termasuk dalam pengambilan keputusan strategis.

“Sesuai dengan aturan bahwa hak dan wewenangnya sama antara Pj kepala desa dengan kepala desa definitif, mulai dari pengelolaan keuangan, terkait administrasi, termasuk pada pengambilan keputusan strategis,” katanya.

Dirinya juga menyampaikan harapannya agar tahapan sampai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dapat terlaksana dengan aman dan damai, sehingga mampu memunculkan Kepala Desa terpilih nantinya yang berkualitas dan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.