Khoirul Amri  Nekat Bawa Senpira Berakhir Dipenjara

Berita831 Dilihat

 

LUBUKLINGGAU, pilarsumsel.com-Khoirul Amri (29), warga Cereme Dalam Rt. 07 Kel. Cereme Taba Kec. Lubuklinggau Timur lI Kota Lubuklinggau, mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau. Residivis Curanmor ini ditangkap anggota satreskrim Polres Lubuklinggau, Sabtu, 20 November 2021 sekira jam 22.00 WIB, karena membawa senjata api (Senpira) rakitan laras pendek jenis Revolver berikut 3 (tiga) butir amunisi kaliber 38.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Ismail mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa Khoirul Amri membawa senpira. Setelah melakukan penyelidikan dan cukup bukti permulaan, Petugas meringkus pelaku Khoirul Amri di lokasi kejadian yakni
di Samping Masjid Agung Assalam Jl. Garuda  Kel. Pasar Pemiri Kec. Lubuklinggau Barat ll Kota Lubuklinggau. Saat digeledah, aparat mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Pucuk Senjata api laras pendek jenis Revolver warna Hitam,
– 3 (Tiga) butir Amunisi Kaliber 38, lalu 1 (Satu) buah Tas Ransel Warna Biru Kombinasi Abu – Abu Bertuliskan BURIVER. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan BB diamankan di Mapolres Lubuklinggau.

“Tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat (1) UU RI NO. 12 tahun 1951,” ancamnya. (sis)