TULUNGAGUNG, Pilarsumsel.com – Komisi A DPRD Tulungagung menggelar hearing atau dengar pendapat dengan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) di ruang aspirasi Kantor DPRD setempat. Senin (1/4/2024).
Kegiatan hearing tersebut membahas 2 permasalahan atau materi, pertama terkait dengan masalah pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan kedua masalah ruang kelas SDN 2 Gandong Kecamatan Bandung yang dinilai tidak layak.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti masukan-masukan dari peserta hearing khususnya terkait dengan pembiayaan penyiapan berkas program PTSL.
Agar masalah pembiayaan penyiapan berkas program PTSL tidak berlarut-larut, pihaknya akan mendorong percepatan proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbub).
Selain itu, proses penyusunan dan penerbitan Perbub juga harus meminta persetujuan dari Gubernur Jawa Timur dan Mendagri.
“Masalahnya, Bupati Tulungagung masih Pj, jadi harus minta persetujuan dari Gubernur dan Mendagri,” kata Gunawan.
Meskipun tahun anggaran 2024 sudah berjalan, Gunawan meyakini bahwa Perbub yang mengatur tentang pembiayaan persiapan berkas PTSL bisa segera terbit.
Sebab, proses penyusunan dan penerbitan Perbub tersebut kemungkinan bisa dianggarkan pada Perubahan APBD 2024 atau PAK.
Terkait dengan permasalahan fasilitas ruang kelas SDN 2 Gandong, pihaknya juga meminta kepada instansi terkait untuk segera menindaklanjutinya.
Gunawan berharap, rehabilitasi ruang kelas SDN 2 Gandong bisa dilakukan oleh Pemkab Tulungagung dan masyarakat. Sebab, program rehabilitasi tidak bisa dilakukan hanya dengan DAK saja, hal itu terbentur jumlah murid di sekolah tersebut.
“Masalah gedung sekolah harus menjadi perhatian bersama. Apalagi yang berada di pegunungan,” ucapnya.
Untuk diketahui, kegiatan hearing Komisi A DPRD juga dihadiri Kepala Kantor ATR/BPN dan Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. (Dwi)