pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Komisi II DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja, tentang pembahasan peta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan aset milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Kamis (3/2/2022).
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto mengatakan, rapat kerja Komisi II kali ini untuk mengevakuasi atas kinerja selama dua tahun terakhir dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil.
“Dalam rapat kerja hari ini kami (Komisi II) mengundang dari TAPD dan juga bagian aset serta Bakeuda,” ungkapnya.
Disampaikan Mugianto, seperti yang di ketahui bersama pendapatan asli daerah (PAD) setelah diklarifikasi di Bagian Keuangan Daerah (Bakeuda), dalam dua tahun terakhir memang ada penurunan.
Sebenarnya beberapa alasan juga disampaikan terkait penurunan ini. Akan tetapi, pihaknya juga melihat potensi yang masih besar untuk meningkatkan PAD.
“Jadi penurunan PAD kita, kemarin tercatat dari Rp 800 miliar sekian dan sekarang sekitar Rp 245 miliar,” terangnya.
Dengan adanya penurunan itu lanjut Mugianto, pihaknya berharap bisa menekan dinas-dinas penghasil untuk betul-betul memaksimalkan PAD hingga memenuhi target yakni Rp 300 miliar.
Dijelaskan Mugianto, dalam rapat Banggar pihakya juga sudah menyampaikan dan dipertanyakan terkait hal itu.
Tapi disitu masih ada kendala Covid-19, sehingga tidak bisa terus mengejar dan mungkin itu masih ada kewajaran karena masa pandemi.
”Setelah di lakukan evaluasi, masih ada beberapa potensi untuk meningkatkan PAD. Seperti aset atau barang milik daerah yang dikerja samakan oleh pihak ketiga. Dan itu perlu dievaluasi serta ditinjau kembali,” tuturnya.
Menurut Mugianto, aset atau barang milik daerah itu seperti gudang tepung di Prigi, kemudian Alga, uji Lap, sewa alat berat itu semua perlu di maksimalkan.
“Kalau memang di kelola sendiri tidak ada untungnya atau terus merugi, lebih baik dikerja samakan dengan pihak ke tiga. Itu jalan keluarnya,” imbuhnya.
Ditambahkan Mugianto, sebenarnya banyak celah yang bisa dilakukan. Karena kondisi pandemi ini sudah mulai reda. Intinya tidak boleh dijadikan alasan lagi oleh beberapa OPD penghasil.
(bud)