Komisi III DPRD Palembang Sidak Pembangunan Hotel Ibis

Berita760 Dilihat

 

Palembang, pilarsumsel.com- Setelah beberapa tahun sempat terhenti, pembangunan Hotel Ibis kembali dilanjutkan. Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang sidak melihat pembangunan Hotel Ibis Jl. Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Senin (7/2/2021).

Komisi III melihat safety dalam pembangunan serta kesesuaian antara izin yang diberikan dengan realita pembangunan hotel Ibis dilapangan.

Anggota Komisi III, M. Hidayat mengatakan, hari ini pihaknya datang kesini sebagai salah satu tiga pokok dan fungsi anggota Komisi III yang membidangi pembangunan, infrastruktur, serta izin izin di Kota Palembang.

“Ada beberapa laporan yang masuk ke Komisi III, tentang pembangunan Hotel Ibis yang dulu sempat dihentikan Walikota sekitar tahun 2018. Sekarang pembangunanya dilanjutkan kembali,” ujarnya.

“Kami melihat safety pembangunanya, jangan sampai ada satu paku gedung masuk kerumah masyarakat. Termasuk di jalan tengah samping hotel ini ada muncul besi behel, itu berbahaya dan harus dibenahi. Kita akan panggil pihak pengelolah Hotel Ibis untuk penjelasannya, karena disini ada beberapa yang tidak sesuai. Apa yang diajukan ke DLHK sistem IPALnya berbeda yang yang diajukan. Ini jadi kajian kita bersama. Kita akan panggil juga pihak PUPR terkait proses pembangunan ini bisa dilanjutkan kembali oleh Pemkot, ” bebernya

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Palembang, Firmansyah Hadi menambahkan, pada tanggal 21 Februari pihaknya akan melakukan rapat dengan pihak pengolah Hotel Ibis.

“Karena ada perubahan design, ini akan kami clearkan. PU tolong dipantau sesuai gambar atau tidak. Sekarang pihak Ibis, belum siap. Karena banyak yang harus direvisi. Karena kalau tidak direvisi, bisa kita berikan SP, ” katanya.

Ditempat yang sama Bidang Pengendali dampak lingkungan DLHK Palembang, Hardian menuturkan, Ipalnya dicek dulu ke dokumen untuk melihat kesesuaian antara yang diajukan dengan yang dibangun.

“Tapi kalau untuk izin izin persetujuan teknik baku mutu air limbah seperti B3, air limbah, emisi itu kewenangan Pemprov, sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2021. Jadi untuk hotel diatas 100 kamar bukan kewenangan kami lagi tapi di Pemprov, itu berdasarkan aturan baru, “katanya.

Sementara itu bidang Tata Bangunan PUPR Palembang, Sahrul menambahkan, pihaknya kesini untuk mengecek bangunan apakah sesuai atau tidak dengan izin yang diajukan. Seperti basemant, kamar, dan ruangan ruangan yang ada.

“Karena dulu pembangunan hotel ini sempat distop sekitar 2 tahunan. Jadi sekarang kita cek, apakah pembangunan ini sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Kalau ada penambahan ruangan atau perubahan, maka harus direvisi lagi pengajuannya. Paling tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Jangan menyalahi izin, ” terangnya.

“Rencana dari pihak hotel akan merevisi atau perubahan. Tapi masukan dulu apa yang mau diubah atau revisi, ” katanya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Hotel Ibis menuturkan, masukan yang diberikan oleh DPRD Kota Palembang dan PUPR serta DLHK akan diikutinya. “Seperti safeti, sistem pengelolahan limbah itu akan kami ikuti. Bagus ada kunjungan seperti ini, jadi lebih tertib, ” tandasnya. (Vin)