Komisi III DPRD Trenggalek Singgung Menu Pipanisasi Belum Masuk SIPD

Berita, Jawa Timur385 Dilihat

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Rapat Kerja Kamisi III DPRD Kabupaten Trenggalek bersama, Asisten, Bakeuda, Bapeda, Perkim, Dinas PUPR dan Bagian Pembangunan, bahas terkait rugulasi aturan yang merupakan pijakan dalam pelaksanaan APBD 2023, harus mengacu terhadap SIPD( Sistem Informasi Pembangunan Daerah) dan rencana lelang tahun 2022.

Ada beberapa pendapat dari Komisi III DPRD Trenggalek yang perlu dikaji ulang terkait dengan sistemnya, utamanya batasan maksimal sampai sejauh mana dalam memasukkan SIPD untuk pelaksanaanya APBD, karena suka tidak suka landasan dalam menentukan keputusan adalah perundang undangan.

“Mengingat ada sebagian masyarakat dan DPRD yang ingin memasukkan SIPD, namun sistem menunya tidak ada, diantaranya pipanisasi, jikalau sistem itu menjadi sebuah pijakan dalam penyusunan APBD dan SIPDnya tidak ada, tentunya kan mereputkan, karena apapun yang menjadi keputusan tentu harus masuk SIPD sebagai pijakan, “tutur Pranoto Ketua Komisi III, usai rapat kepada awak media, di ruang rapat DPRD Trenggalek, Senin (7/3/2022).

“Jadi intinya agar ada titik temu atas kajian permasalahan menu yang sampai saat ini belum masuk di SIPD, harus ada presepsi yang sama antara Bappeda dengan DPRD, “tegas Pranoto.

Sedang yang mempunyai kewenangan terkait menu itu adalah Sekda, agar tidak terjadi tarik ulur yang tidak ada titik temu antara DPRD dan Asisten serta Bappeda, maka DPRD memohon dari Pj. Sekda Trenggalek untuk bisa hadir didalam pembahasan berikutnya, pungkas Pranoto.

 

(bud)

>