Pilarsumsel Online,
Kota Jambi -Hidayat (18) dan Gilang Ramadhan (24) warga Simpang Benteng, babak belur akibat diamuk massa. Mereka diduga menjambret, di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto, Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, tepatnya di depan Mako Damkar Kota Jambi, pada, Kamis (07/1/2021) pukul 10.00 WIB.
Dikutip dalam Media Headline Sriwijaya Group, kejadian ini saat pelaku tiba tiba datang ke Toko Taman Bunga yang berada di depan Damkar Kota Jambi, dengan maksud untuk membeli pupuk.
Amintriadi (65) selaku korban saat dikonfirmasi mengatakan, saat itu dirinya tidak ada prasangka apa-apa. Saat sekitar pukul 10.00 WIB, ada dua orang mendatangi tokonya untuk membeli pupuk. “Jadi saya sama ponakan saya, langsung melayaninya dan memasukan pupuk itu kedalam karung,” kata Amintriadi.
Lanjut Amintriadi, usai mengemas pupuk dan memberikan pupuk tersebut ke tersangka, rupanya salah satu tersangka terlihat oleh Amintriadi mengambil handphonenya yang berada di depan tokonya dan diletakkan di meja.
“Setelah melihat hp saya diambil saya langsung mengejar pelaku dan berteriak maling, disitu saya tetap mengejar pelaku yang mengarah kearah Mall JCC dan akhirnya dapat memegang pundak tersangka, ” tambahnya.
Masih Dijelaskan Amintriadi, bahwa saat dirinya mengejar dan dapat memegang pundak tersangka, rupanya saat itu dirinya terseret hingga 20 meter dan mengakibatkan dirinya mengalami luka lecet di bagian kaki dan bagian paha.
“Karena saya dapat mengejar dan menjatuhkan kedua tersangka, langsung banyak warga sekitar yang membantu dan menghajar kedua tersangka,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut dan langsung mengobati luka yang didapatkannya akibat terseret tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut dan untuk kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Jelutung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang sudah kita amankan yakni satu karung pupuk dan Sepeda Motor Satria FU dengan Nopol BH 2534 IK, ” kata Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil, Kamis (7/1/2021).
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 363 Tentang Pencurian dengan Pemberatan, diancam penjara 7 Tahun. (Iwan Yoan)