Korupsi Pengadaan Benih, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

Utama725 Dilihat

OKI KAYUAGUNG-Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) tahan dua tersangka indisial CN dan TP kasus korupsi pengadaan benih (bibit Karet) siap tanam Dinas Perkebunan dan Peternakan(Disbunak) Kabupaten OKI Dana APBN tahun 2019 Jum’at(10/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH di dampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento SH dan Kasi Pidana Khusus(Pidsus) Fajar Dian Prawitama SH dalam konfrensi persnya mengatakan sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus ini kerugian negara sebesar 317 juta rupiah dan kerugian ini menjadi barang bukti.

“Ini merupakan proses tahap 2 kasus pengadaan benih siap tanam di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI Dana APBN tahun 2019 sebesra 1,8 milyar, tersangka RC selaku kontraktor serta TP selaku PPK,kedua tersangka di tahan di rutan kelas II B Kayuagung untuk dua puluh hari kedepan dan telah P 21,”ujarnya.

Dikatakan Abdi Reza adapun kerugian negara dalam kasus ini sebesar 317 juta rupiah dan terkait indikasi adanya tersangka lain Kajari menyebutkan belum ada barang bukti yang kuat,untuk menjerat tersangka lain minimal ada dua alat bukti,”Kedepan kita lihat saja dalam proses persidangan,mudah-mudahan ada bukti baru yang bisa di jadikan dasar,”ucapnya.

“Untuk tesangka di kenakan pasal 2 ayat 1 junto 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di rubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 perubahan tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 junto 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di rubah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 perubahan tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”terangnya.

Terpisah Pengacara RC Riza Faisal Ismed SH menyebutkan penahanan kliennya sudah melalui prosedur,”Kerugian negara yang sudah di kembalikan oleh klien kami,belum pernah di hukum,tentu keterkaitan hal ini kami akan membuat pembelaan,walau tidak menghapus terhadap jalannya proses perkara pidana,, yang jelas kita lihat di pengadilan nanti,”ungkap Riza.(SMSI Kab.OKI)