Empat Lawang, PilarSumsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk proses pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati.
Acara yang berlangsung pada Minggu, 23 Maret 2025, di kantor KPUD Empat Lawang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di wilayah tersebut.
Dua pasangan calon yang bersaing dalam PSU ini adalah H. Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati (HBA-HENNY) dan Joncik Muhammad – Arifai (JM-FAI).
Kedua paslon hadir bersama tim pemenangan serta perwakilan partai politik pendukung. Turut hadir dalam acara ini, Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Ketua DPRD Empat Lawang, Kapolres Empat Lawang, perwakilan Kejari, Dandim 0405 Lahat, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya.
Pengundian nomor urut dilakukan secara acak dan transparan sesuai ketentuan KPU RI serta berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Hasilnya, pasangan HBA-HENNY mendapatkan Nomor Urut 1, sementara JM-FAI memperoleh Nomor Urut 2.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menegaskan bahwa pengundian nomor urut ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses PSU yang akan segera berlangsung.
“Hari ini kita telah melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Pelaksanaan PSU ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan teknisnya mengacu pada petunjuk dari KPU RI. Dengan penetapan ini, paslon berhak menggunakan nomor urut masing-masing untuk kegiatan kampanye,” tetanh Eskan Budiman.
Setelah penetapan nomor urut, tahapan berikutnya dalam PSU adalah masa kampanye yang dijadwalkan berlangsung mulai 26 Maret hingga 15 April 2025.
Setelah masa kampanye berakhir, akan ada masa tenang sebelum hari pemungutan suara.
“Masa kampanye akan dimulai dari tanggal 26 Maret sampai 15 April menjelang hari tenang. Terkait debat kandidat, kami akan melaksanakannya sebanyak satu kali sesuai instruksi Mahkamah Konstitusi,” jelas Eskan Budiman.
Debat kandidat menjadi salah satu agenda penting dalam PSU ini.
Saat ini, lokasi pelaksanaan debat masih dalam tahap pembahasan, dengan dua opsi utama yaitu di Kabupaten Empat Lawang atau di Kota Palembang.
“Ada beberapa opsi terkait lokasi debat. Salah satunya adalah di Empat Lawang sendiri, namun ada juga opsi lain yaitu di Kota Palembang. Kami belum menetapkan lokasi pastinya,” tambahnya.
Sesuai petunjuk KPU RI, kampanye akbar ditiadakan. Meski begitu, setiap paslon tetap diperbolehkan melaksanakan kampanye dalam bentuk lain sesuai aturan yang berlaku.
KPU Empat Lawang akan segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait guna membahas teknis pelaksanaan kampanye yang adil dan tertib.
“Kami akan memastikan seluruh tahapan ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua pihak diharapkan dapat bekerjasama demi terciptanya proses demokrasi yang jujur, adil, dan transparan,” tegas Eskan Budiman. (*/jie)