pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar uji publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu serentak 2024, Selasa (13/12/2022) di salah satu hotel di Jalan Soekarno-Hatta No. 20 Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek.
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Istatiin Nafiah menyampaikan, uji publik ini untuk mengumpul saran dan pendapat serta pemikiran para pemangku kepentingan dalam menetapkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu serentak 2024.
Melalui uji publik, kami menerima masukan, tanggapan, dan saran dari peserta uji publik,” kata Istatiin Nafiah.
Lebih lanjut dijelaskannya, pemetaan dapil dan kursi dewan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.
Dalam kegiatan ini, hadir dari unsur Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemangku Kepentingan, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Partai Politik Tingkat Kabupaten, Masyarakat yang Melakukan Tanggapan, dan awak media yang bertugas di Kabupaten Trenggalek.
Adapun rencana pemekaran dapil, yaitu Rancangan 1 adalah Trenggalek 1 meliputi Bendungan, Pogalan, Durenan, dan Trenggalek.
Trenggalek 2 meliputi Kampak, Gandusari, dan Watulimo.
Trenggalek 3 wilayahnya, Munjungan, Kampak, dan Dongko.
Trenggalek 4 Suruh, Tugu, Pule, dan Karangan.
Rancangan 2 meliputi Trenggalek 1 meliputi Karangan, Bendungan, dan Trenggalek.
Trenggalek 2 meliputi Gandusari, Pogalan, dan Durenan.
Trenggalek 3 meliputi Munjungan, Kampak, dan Watulimo.
Trenggalek 4 meliputi Panggul dan Dongko
Trenggalek 5 Pule, Suruh, Tugu.
Rancangan 3 meliputi Trenggalek 1, yaitu Tugu, Bendungan, dan Trenggalek.
Trenggalek 2 meliputi Pogalan dan Durenan.
Trenggalek 3 meliputi Karangan, Gandusari, dan Suruh.
Trenggalek 4 meliputi Dongko dan Kampak.
Trenggalek 5 meliputi Munjungan dan Watulimo.
Trenggalek 6 meliputi Panggul dan Pule.
Dan akan diajukan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Jawa Timur, dan di teruskan ke KPU RI.
Dalam kegiatan tersebut mengundang Mas Ipang Chaniago dari Jakarta serta Soeripto, mantan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek.
(bud/qow)