KPU Tunggu Surat Pemberhentian Cabup Ruslan

Sumsel387 Dilihat

 

MARTAPURA, pilarsumsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur saat ini masih menunggu satu surat lagi dari Calon Bupati (Cabup) OKU Timur Kol Inf Ruslan Taimi SE MM. Surat tersebut yakni surat yang menyatakan pemberhentian Cabup Ruslan dari tempatnya bertugas sebagai anggota TNI.
Ketua KPU OKU Timur melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Sunarto mengatakan, pihaknya masih menunggu satu surat tersebut hingga 9 November 2020. Sedangkan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya, saat ini kelengkapan berkas semuanya sudah diserahkan ke KPU OKU Timur.
“Untuk paslon Cabup dan Cawabup lainnya termasuk Cawabup pak Ruslan semuanya sudah lengkap. Untuk itu kita masih menunggu surat pemberhentian dari pak Ruslan yang belum sampai saat ini belum diserahkan ke KPU,” ujarnya, Rabu (4/11).
Sesuai regulasi sambungnya, Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam kontestan pilkada yang tercatat sebagai ASN, TNI/Polri dan anggota DPRD harus menyatakan mundur dari jabatan sebelumnya.
Bahkan pengunduran diri tersebut harus dibuktikan dengan menyerahkan surat pemberhentian dari instansinya masing-masing. “Untuk Cabup Enos dan Cawabup Herly surat pemberhentian dari instansinya sudah kita terima,” tambahnya.
Jika hingga sampai 9 November 2020 Pukul 24.00 WIB, Cabup Ruslan tidak menyerahkan surat pemberhentian dari instansi terkait ke KPU OKU Timur. Maka pihak KPU akan melakukan diskualifikasi terhadap pencalonan Cabup Ruslan. Hal ini sesuai dengan aturan PKPU dan regulasi dalam Pilkada serentak tahun 2020.
“Yang jelas kita KPU tentu akan menunggu hingga batas waktu yang sudah ditetapkan. Jika hingga batas waktu tak juga diserahkan makan pencalonan pak Ruslan akan diskualifikasi,” tegasnya.
Sementara, Ketua Tim Pemenangan Ruslan-Herly Agusmara saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa surat tersebut masih dalam proses ke instansinya. Bahkan pihaknya masih mengupayakan surat tersebut selesai sebelum tenggat waktu berakhir. “Sedang kita usahakan, mudah-mudahan selesai dalam waktu dekat ini, nanti kita kabari saat penyerahan ke KPU,” jelasnya singkat. (inz).