Kurir Narkoba di Musi Rawas Diringkus

Utama411 Dilihat

 

MUSI RAWAS, (PS)-Albar (37), diamankan anggot satnarkoba Polres Musi Rawas, karena diduga menjadi kurir sabu sabu.

Pelaku warga Dusun I Desa Sukamana  Kecamatan STL ULU Terawas Kabupaten Musi Rawas ini ditangkap Jum’at, 09 Oktober 2020 sekira pukul 21.40 WIB, dirumahnya tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih yang di duga narkotika 04 jenis shabu dengan berat bruto 0.69 Gram.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efranedy melalui Humasnya membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka berikut BB sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Musi Rawas,” ujarnya.

Lanjut dia, anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika an. Albar di depan rumahnya  di Dusun I Desa Sukamana kec. STL ULU Terawas Kabupaten Musi Rawas dan pada saat penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,69 Gram ditemukan dibawah tanah yang mana pada saat penangkapan barang bukti tersebut di lepaskan tersangka dari genggaman tangan bagian kirinya.

“Tersangka mengakui mendapat barang bukti dari Oksa (DPO) untuk di antarkan kepada pembelinya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (Humas)