Muba, PS-Tempat pengeboran minyak illegal yang berada di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) dikabarkan terbakar, Minggu (12/5/2024) malam.
Besarnya api dari sumur minyak illegal yang beredar di media sosial dan grup Whatsapp tersebut membuat heboh masyarakat.
Suasana malam, seketika menjadi terang akibat api yang membara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tempat terjadinya kebakaran tersebut berada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
“Lokasinya berada di Tanjung Dalam berbatasan dengan Sungai Lilin. Informasinya ada tiga sumur yang terbakar dan semalam apinya cukup besar,”ujar salah warga yang tidak ingin menyebutkan namanya.
Kapolsek Kelung AKP Hendra Sutisna ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran terbakarnya sumur minyak illegal tersebut membenarkan dan saat ini tim masih berada di lapangan.
“Ya, saat ini tim gabungan masih berada di lokasi kejadian untuk olah TKP,”ujar Hendra melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (13/5/2024).
Disinggung mengenai kondisi saat ini apakah masih cukup besar, Hendra menyebutkan bahwa api mulai berangsur padam dan masih proses pendinginan.
“Tidak ada korban jiwa atau nihil, saat ini masih pendinginan dan olah TKP,”ungkapnya.
Sementara, Kanit Resktim Polsek Keluang IPDA Feri menyebutkan bahwa saat ini masih proses pemadaman.
“Masih dalam proses,”ujarnya singkat.
Perlu diketahui sejumlah persitiwa dari persoalaan minyak illegal terjadi beberapa kali pada periode Januari hingga Mei.
Dimana, pada Rabu (17/04/2024) sekira pukul 16.30 WIB di jalan desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu metalik nopol BH 8590 MT, yang mengangkut minyak mentah diduga dari kegiatan Ilegal drilling terbakar.
Mobil tersebut terbalik sehingga tumpahan minyak yang terbakar merambat ke rumah penduduk. Akibat dari kejadian tersebut 2 unit rumah penduduk dan 2 unit mobil terbakar, yaitu mobil Daihatsu Grandmax pengangkut minyak dan mobil truk canter nopol BG 8519 BE milik warga Dawas.
Kemudin pada awal Januari, tempat penyulingan minyak mentah ilegal terbakar di Kecamatan Keluang, kabupaten Musi Banyuasin pada Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Tempat pengolahan minyak tersebut berada di tengah kebun kelapa sawit Kelurahan Keluang milik Hidayat (48), warga Dusun II Desa Teluk Kijing Kecamatan Lais Kabupaten Muba.
Hidayat diamankan tak jauh dari TKP kebakaran pada pukul 17.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Keluang.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan, penyebab kebakaran berasal dari mesin penyedot yang mengeluarkan api. Dimana saat itu pekerja memindahkan minyak hasil penyulingan dari drum ke tedmon.
“Akibatnya api dengan cepat menyambar dan langsung membakar tempat penyulingan tersebut,” ujarnya saat ungkap kasus illegal refinery di Mapolres Muba, Minggu (14/1/2024).
Api pun berhasil dipadamkan setelah 90 menit terjadinya kebakaran. Saat api membesar barulah disiram menggunakan air dicampur deterjen. Beruntungnya tidak ada korban jiwa atas kejadian ini.(AB)