PILARSUMSEL-Sesuai perintah Bpk Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM, seluruh Polsek Jajaran wajib melaksanakan giat KRYD malam libur, antisipasi pelaku kejahatan 3C, Senpira dan Narkoba.
Giat KRYD malam libur yg dlaksanakan Polsek Muara Pinang yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU M. Indra Gunawan, SH, M.Si didampingi Kanit Reskrim Aipda Rudi Juniarko, Kanit Binmas Aiptu Medi Hasran dan anggota opsnal polsek, tidak sia sia. Petugas berhasil menangkap pelaku yang diduga membawa, menyimpan Narkotika Golongan I jenis ganja.
Dari keterangan pelaku, bahwa ganja tersebut akan dijual diedarkan di tempat pelaku bekerja di daerah Lahat.
Kedua pelaku yang diamankan bernama Ashar Saputra (25), warga Desa Ujan Mas Baru Kec. Ujan Mas Lab. Muara enim
( pelaku dibonceng dibelakang dan melempar bungkusan plastik berisi ganja) lalu Kurniawan (29) , warga Desa Arahan Kec. Merapi Timur Kab. Lahat
( pelaku yang mambawa sepeda motor).
Keduanya ditangkap di Jembatan ayek Pinang Desa Sapa Panjang Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang, Pada Sabtu, 28 Januari 2023 sekira pukul 22.30 wib.
Dari penangkapan, aparat menemukan Barang Bukti (BB) 1 paket ganja kering seberat lebih kurang 2 ons yg dikemas kertas karton yg dibungkus kantong kresek plastik warna hitam. Lalu 1 bh Handphone merek Realme, milik pelaku an. Ashar Saputra. Selanjutnya 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Biru lis putih Nopol BD 2668 ED.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas AKP Hidayat mengatakan, Sabtu, 28 Januari 2023 sekira pukul 22.30 wib, Personil Polsek Muara Pinang yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU M. Indra Gunawan SH, M.Si didampingi Kanit Reskrim Aipda Rudi Juniarko dan Kanit Binmas Aiptu Medi Hasran bersama anggota melaksanakan giat KRYD malam libur bertempat di Jembatan Ayek Pinang desa Sapa Panjang Kec. Muara pinang Kab.empat lawang
“Saat melaksanakan giat KRYD dgn melakukan razia selektif, terlihat melintas 1 unit sepeda motor yg ditumpangi oleh 2 orang dari arah Desa Sapa Panjang menuju ke arah Desa Talang Tinggi Muara Pinang lama, dan saat mendekati personil yang sedang lakukan razia, tiba-tiba terlihat penumpang yang bonceng dibelakang sepeda motor tersebut membuang sesuatu bungkusan warna hitam ke jalan, dan terlihat oleh anggota yang sedang melaksanakan razia. Kemudian dengan sigap anggota langsung menyetop sepeda motor, dan penumpang nya disuruh turun, dan penumpang yang bonceng di belakang langsung diminta menunjukkan barang apa yang telah dibuangnya.
“Saat diperiksa dan disaksikan oleh pelaku, bahwa bungkusan yg dibuangnya adalah narkotika jenis ganja, dan saat di tanya pelaku mengakui, dan barang berupa ganja tersebut adalah benar milik mereka berdua,” keluhnya.
Dari interograsi singkat terhadap kedua pelaku, bahwa Narkotika jenis Ganja tsb didapat dari membeli dgn temannya an. DEDI warga desa Padu Raksa Kec. Sikap Dalam, dengan harga Rp. 400.000, ( empat ratus ribu rupiah) untuk paket ganja seberat lebih kurang 2 ons atau istilahnya 1 garis tsb.
Dan dari keterangan kedua pelaku bahwa Narkotika jenis ganja tsb untuk dipakai sendiri dan juga akan dijual dan diedarkan di tempat mereka bekerja dgn sesama karyawan di PT. SRM ( angkutan batu bara) di daerah Kab. Lahat.
Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti berupa narkotika jenis ganja langsung di bawa dan diamankan ke Mapolsek Muara Pinang untuk dilakukan interograsi awal dan selanjutnya akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Empat Lawang guna dilakukan proses sidik lebih lanjut.
“membawa memiliki, menyimpan narkotika Golongan 1 (Jenis Ganja), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009,” pungkasnya. (ag)