Lapas Banyuasin Kembali Beri Asimilasi Rumah Kepada 25 Orang

Utama452 Dilihat
Banyuasin,PS-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin kembali melaksanakan pemberian Asimilasi Rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Hari ini, Senin (29/03) telah dilaksanakan pengeluaran dan pembebasan terhadap 25 orang WBP. Setelah diserah terimakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin, mereka langsung menuju Bapas Kelas I Palembang untuk mendapatkan monitoring dan pengawasan.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin melalui Kasi Binadik Febryanto menyampaikan, pemberian Asimilasi Rumah ini diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat. Total selama tahun 2021, per tanggal 29 Maret, sebanyak 78 orang telah diberikan hak asimilasi,” jelasnya.
“Hari ini ada 25 orang WBP yang dilakukan pembebasan dan pengeluaran untuk menjalani Asimilasi Rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.” ujarnya.
Ia berpesan kepada 25 orang yang mendapatkan asimilasi rumah ini untuk dapat mematuhi segala peraturan serta himbauan pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan tindak pidana lagi.
“Setelah dilaksanakan asimilasi ini, maka jumlah penghuni yang ada di Lapas Banyuasin berjumlah 1284 orang. Dengan begitu, diharapkan Lapas Banyuasin dapat mengurangi over kapasitas, sehingga penerapan protokol kesehatan menjadi lebih optimal,” tutupnya (Eggy)