LAPAS BUKITTINGGI BEBASKAN 6 ORANG WARGA BINAANNYA

Sumbar503 Dilihat

Bukittinggi.Pilarsumsel.com Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Bukittinggi berikan Asimilasi Covid-19 kepada 5orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP dan CMB (Cuti Menjelang Bebas) kepada 1 orang WBP. Jumat (18/02/2022)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali memperpanjang program pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi warga binaan pemasyarakatan dan anak sebagai pencegahan dan penanggulangan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Perpanjangan tersebut dilakukan untuk melindungi warga binaan pemasyarakatan dari varian baru Covid-19.

Perpanjangan program pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi warga binaan pemasyarakatan dan anak tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021.

Permenkumham tersebut merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI No 32/2020 dan Permenkumham No 24/2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pemberian Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Marten, mengatakan bahwa pemberian asimilasi dan integrasi ini dalam rangka untuk mencegah peredaran Covid-19 di lingkungan lapas/ rutan. Ini untuk melindungi mereka dari virus itu.

“Makanya kami himbau kepada WBP tersebut di rumah aja, itu tetap akan dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bukittinggi.”jelas Marten ( anasrul)