Larang Pesta Malam Gunakan Musik Remix, Polsek Muara Lakitan Gandeng BNN Bubarkan Acara di Desa Semangus Baru

Berita, Utama699 Dilihat

MUARA LAKITAN-Polsek Muara Lakitan bersama BNNK Musi Rawas bersinergi melakukan himbauan maklumat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Musi Rawas tentang pembatasan pesta malam di wilayah hukum Polsek Muara Lakitan, tepatnya di Desa Semangus Baru.
Kegiatan itu dilaksanakan pada Rabu 12 Juli 2023 pukul 23.00 WIB hingga selesai dengan aman dan kondusif.

“Kami melaksanakan Kegiatan himbauan tentang pembatasan pesta malam di Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura. Tujuannya menekan angka tindak kriminalitas dan mencegah peredaran narkoba,” kata Iptu Muhammad Abdul Karim pada pilarsumsel.com.

Giat pemberlakuan maklum forkompinda itu dihadiri Kepala BNN AKBP Abdul Rahman, Kapolsek Muara Lakitan Iptu M. Abdul Karim, S.H, M.H, Camat Muara Lakitan Hermansyah, Kepala Desa Semangus Baru Panderhof, Tuan Rumah yang membuka hajatan,Seluruh Panitia hajatan
“Kami menyampaikan kepada tuan hajat agar menyelesaikan acara pesta pada pukul 23:00 Wib, tidak memutar music Remix/DJ, menyalakan penerangan yang cukup baik di dalam tenda maupun di sekitar tenda, memastikan keamanan pada saat acara berlangsung,” pesannya.

Lantaran pukul 00.12 Dini hari belum ada tanda tanda selesai, Polsek Muara Lakitan dipimpin Iptu Muhammad Abdul Karim mensetop semua aktifitas pesta malam. Dan dipatuhi tuan hajat menghentikan pesta malam. “Kami kedepan akan roadshow untuk berikan himbau maklumat pada masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkan mantan Kapolsek Rawas Ilir ini, giat dilaksanakan dengan hasil, kehadiran Polri memberikan rasa nyaman bagi masyarakat. Polri menjadi dekat dengan masyarakat.
“Kehadiran Polri bisa mendapatkan informasi dari masyarakat,” imbuhnya. (ag)