Lewat Tanggal 21 Belum Bayar, PLN Lakukan Pemutusan Sementara

Berita, Jawa Timur316 Dilihat

Palembang, pilarsumsel.com – PT PLN UIW S2JB UP3 Palembang ULP Kenten terus mengoptimalkan penagihan listrik kepada pelanggan. Bagi pelanggan yang belum melakukan pembayaran tagihan listrik hingga jatuh tempo tanggal 20 maka akan diputus sementara aliran listriknya.

 

Manager PLN ULP Kenten, Mustofa mengatakan, untuk pelanggan yang masih menggunakan meter pasca bayar atau pakai dulu baru bayar diingatkan kembali bahwa fase bayaran dari tanggal 1 awal bulan sampai tanggal 20 dibulan tersebut yang dibayar adalah pemakaian bulan lalu.

“Lewat di tanggal 20 masuk di tanggal 21 sampai akhir bulan itu masuk di fase pemutusan sementara yakni MCB nya disegel dimatikan, kabelnya diputus, bisa juga meternya dibongkar itu sudah pelanggan yang sudah berkali-kali dalam pembayaran lewat terus. untuk penyambungan kembali akan dilayani dengan menggunakan meter token

,” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (10/1/2022).

Ia menghimbau kepada masyarakat disekitar rumahnya ada potensi bahaya listrik tolong diinformasika kepada PLN.

“Contohnya ada anak-anak yang main layangan kena kabel. Tolong dicegah, informasikan supaya diantisipasi. Karena jika ada layangan itu kena kabel PLN dan beradu kabelnya, itu akan berakibat mati listrik. Itu butuh waktu lama. Dan kami minta hindari pemakaian listrik ilegal, ” katanya.

Ia menambahkan untuk mempermudah mengetahui informasi, monitoring pemakaian, tagihan, prediksi token mau habis bisa unduh aplikasi PLN Mobile.

 

“Saat ini ada pelayanan di PLN namanya promo bundling tambah daya dengan kompor induksi. Untuk tambah daya ke 2.200 VA, 3500 VA dan 4.400 VA hanya dikenakan biaya 990 ribu dapat hadiah kompor listrik,” tutupnya. (vin)