Bogor – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengutus lima anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Peraturan Daerah (Perda) di Lemdiklat Reserse Polri, Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan ini merupakan agenda dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka membentuk PPNS sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan peraturan daerah. Tujuan utama pembentukan PPNS adalah meningkatkan kemampuan serta profesionalisme aparat dalam menangani pelanggaran Perda di daerah masing-masing.
Pemkab PALI turut berperan aktif dalam upaya tersebut dengan mengirimkan perwakilan Satpol PP untuk mengikuti Diklat yang digelar Kemendagri bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
Kepala Satpol PP Kabupaten PALI, Syahrulludin, ST., M.Si, melalui Kabid Tibum Ari Saputra, A.Md., S.Sos., S.A.P, yang juga menjadi salah satu peserta, menjelaskan bahwa Diklat PPNS dilaksanakan selama 45 hari, dimulai pada Senin, 20 Oktober 2025, hingga 5 Desember 2025 di Kota Bogor.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon PPNS. Kami dari PALI ada lima orang yang dilatih agar memenuhi syarat dan diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah,” ujar Ari, Selasa (21/10/2025).
Ari menegaskan, PPNS memiliki peran strategis dalam penegakan hukum di daerah, antara lain menerima laporan atau pengaduan tentang dugaan tindak pidana, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, hingga mengumpulkan bukti-bukti.
Selain itu, PPNS juga memiliki kewenangan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, memeriksa surat serta dokumen, memanggil saksi maupun tersangka, hingga menghentikan penyidikan bila diperlukan.
“Dengan adanya PPNS, penegakan hukum dan pelaksanaan Perda di daerah akan lebih efektif dan profesional,” tambahnya.
Ari menjelaskan, pembentukan PPNS sebagaimana arahan Mendagri bertujuan untuk memperkuat keberadaan serta peran PPNS dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, serta memberdayakan PPNS dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana sesuai dengan kewenangan hukumnya.
“PPNS memiliki peran strategis dalam penegakan hukum pidana. Walaupun memiliki kewenangan setara dengan penyidik Polri, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan lingkup tugas masing-masing. Kami berharap seluruh peserta dapat mengaplikasikan ilmu dari pelatihan ini untuk mendukung penegakan hukum di daerah,” pungkas Ari.
Adapun lima anggota Satpol PP Kabupaten PALI yang mengikuti Diklat PPNS, yaitu:
Abdul Malik, S.H.
M. Budiyanto, S.E.I.
Farta Hasibuan, S.H.
Ari Saputra, A.Md., S.Sos., S.A.P.
Rezky Erinza Karya Putri, S.H.(*)








