Mantan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Jadi Bandar Narkoba

Sumsel, Utama1241 Dilihat

Pilarsumsel Online, 

LUBUKLINGGAU-Berakhir sudah pelarian Desri Zahri alias Kucut (42), warga Jalan Patimura RT 09 Kelurahan Sukajadi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Lubuklinggau periode 2014-2019 ini ditangkap anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau, Rabu, 17 Februari 2021, sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah Jalan Bromo Rt 09 Kelurahan Karya Bhakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Penangkapan berawal, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka Kucut yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.

Hal ini atas dasar Laporan Polisi I,  a.  LP / A- 65 / I / 2019 / SUMSEL / Res LLG tanggal 23 Juni 2019 an. Tersangka Gusti Yuda Sutira, b.  LP / A- 66 / I / 2019 / SUMSEL / Res LLG tanggal 23 Juni 2019 an. Tersangka Tomi, c.  Surat Kapolres Lubuklinggau  No : B / 804 / VII / 2019 tanggal 5 Juli 2019 tentang Permintaan izin Gubernur Sumsel untk melakukan pemeriksaan agt Dprd kota Lubuklinggau an Desri Zahri alias Kucut, d.Surat Gunernur Sumsel No. : 180/1840/II/2019 tanggal 8 Agustus 2019 tentang Persetujuan Gubernur Sumsel atas tindakan Penyidik Polres Lubuklinggau untuk melakukan pemeriksaan terhadap agt DPRD Kota Lubuklinggau an. Desri Zahri Alias Kucut. Selanjutnya, e Daftar Pencarian Orang Sat res Narkoba Polres Linggau No : DPO/02/X/2019/Res Narkoba tanggal 1 Oktober 2019  an Desri Zahri alias Kucut.

Selanjutnya, atas dasar itu sudah kembali dari daerah Bandung setelah melarikan diri dari kota Lubuklinggau sejak tanggal 23 Juni 2019 atas keterlibatan dalam perkara TP Narkotika  an Tersangka Gusti Yuda Sutira dan  Tersangka Tomi karena berdasarkan keterangan kedua tersangka tersebut yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Muara Beliti, barang bukti narkotika yang disita dari kedua tersangka tersebut didapatkan dari tangan tersangka Kucut ( saat itu masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kota Lubuklinggau ) dan upaya telah dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut yang saat itu melarikan diri ke daerah Bandung akan tetapi tersangka saat itu tidak tertangkap dan tersangka Kucut baru tertangkap.  Kemudian tersangka dibawa ke kantor Sat res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangannya.

“Ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron pada September 2019, Desri Zahri alias Kucut masih menjabat anggota DPRD Lubuklinggau aktif. Dua tahun menjadi buronan Polres Lubuklinggau,Kucut bersembunyi di daerah tempat tinggal istri mudanya di Bandung Provinsi Jawa Barat , Kucut sempat berjualan durian (duren),” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono didampingi Wakapolres Kompol Raphael, Kasat Narkoba, AKP Sofian Hadi, saat pres release, Senin (22/2/2021).

Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancam pidana lebih 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Fendi)