PALEMBANG – Mantan Asisten I Biro Kesra Pemprov Sumsel sekaligus mantan Pj Walikota Palembang Akhmad Najib, resmi menyandang status tersangka baru dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang.
Sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Jumat (1/10) juga turut menetapkan dua tersangka lainnya yakni Agustinus Antoni manta Kabid Anggaran Pemprov Sumsel 2012-2016, Loka Sangganegara Projek Manejer PT Indah Karya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, Jumat (1/10) malam mengatakan ditetapkannya Akhmad Najib yang saat ini juga menjabat Plt Asisten III Bidang Adm dan Umum Pemprov Sumsel tersebut sebagai tersangka saat ini terkait adanya dugaan penyalah gunaan wewenang terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring.
“Yang bersangkutan langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang guna proses penyidikan lebih lanjut,” singkat Khaidirman. (sumeks.co)