Tulungagung,PILAR SUMSEL.COM– Lembaga Monitoring Indonesia (LMI) Tulungagung, meminta agar Pemkab Tulungagung membentuk tim pengawas eksternal dalam pembahasan dan pengesahan APBD.
Permintaannya itu, didasari dengan alasan bahwa praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum eksekutif, legislatif, LSM dan Media di Tulungagung itu salah satu penyebabnya karena adanya permainan atau kesepakatan tertentu saat pembahasan dan pengesahan APBD.
“Berdasarkan analisa kita, terjadinya kasus dugaan korupsi disebabkan karena tidak adanya pengawasan dari eksternal saat pembahasan dan pengesahan APBD,” kata Ketua LMI Tulungagung, Muspida Ariyadi. Sabtu (27/8/2022).
Demi kebaikan Tulungagung, lanjutnya, LMI akan minta dan menawarkan kepada pihak eksekutif dan legislatif agar dalam pembahasan hingga penetapan APBD agar dibentuk pengawas internal meskipun hanya betugas sebagai tamu undangan atau pemantau saja.
Menurut Muspida, permintaan dibentuknya pengawasan eksternal, itu tidak berlebihan bahkan ada dasar hukumnya yaitu UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Artinya masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang sifatnya untuk publik.
“Pengawas eksternal, nantinya hanya memantau jalannya pembahasan hingga pengesahan APBD. Dan tidak punya hak untuk intervensi terhadap pembahasan APBD,” ucapnya.
Selain itu, dalam UU No.28 Tahun 1999 menyatakan bahwa penyelenggara negara harus bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sehingga jangan sampai kasus korupsi terjadi lagi di Tulungagung, dan adanya pengawas eksternal diharapkan bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.
Muspida menjelaskan, agar pengawas eksternal bisa terwujud, LMI akan mengirimkan surat permohonan kepada Bupati Tulungagung yang didalamnya menerangkan bahwa LMI akan siap menjadi pengawas eksternal untuk melakukan pengawasan saat pembahasan hingga pengesahan APBD dengan sukarela.
“Arah dan tujuan dari LMI untuk segera dibentuk pengawasan eksternal adalah agar tindak pidana korupsi di Tulungagung bisa dicegah sedini mungkin,” jelasnya.
Terkait dengan keterlibatan oknum LSM dan Media yang diduga menerima aliran dana tindak pidana korupsi di Tulungagung, LMI juga meminta kepada KPK agar semua oknum yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi itu juga dipanggil dan diperiksa sesuai dengan fakta persidangan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
Secara teknis, kata Muspida, LMI akan mengirimkan surat kepada KPK dan jika diperlukan LMI juga akan menggelar aksi turun jalan agar penyelesaian kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Tulungagung bisa segera tuntas.(Dwi)