Palembang -Puluhan massa Koalisi Rakyat Muda Peduli Lingkungan Sumatera Selatan melakukan aksi damai terkait kerusakan lingkungan di provinsi Sumatera Selatan tepatnya di Kabupaten Banyuasin Kecamatan Air Batu, yang digelar di DPRD provinsi Sumatera Selatan, Senin (21/08/2023).
Koordinator Lapangan Koalisi Rakyat Muda Peduli Lingkungan Sumatera Selatan Enho mengatakan,terjadinya kerusakan lingkungan yang cukup parah ini telah berlangsung puluhan tahun, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas galian C ilegal tersebut adalah perubahan bentang alam, terganggungnya ekosistem air bawah tanah, kerusakan atas ekosistem tumbuhan, longsor dan terakhir terjadinya korban meninggal di lobang -lobang pasca galian C (tanah merah) ilegal di kecamatan Air batu yang beroperasi tanpa tersentuh oleh hukum.
”
Kasus galian C ilegal di kecamatan Air Batu ini diduga melibatkan oknum anggota Dewan provinsi Sumsel yang masih aktif dengan inisial “HO”, dalam praktek galian C illegal tersebut ‘HO’ juga menggunakan PT. SCM untuk melancarkan praktek gallan C ilegal ini.
Usaha galian C ilegal ini sudah berlangsung puluhan tahun dan telah sering mendapatkan teguran dari Pemkab Banyuasin,namun surat peringatan tersebut tidak kuat dan tidak bisa menjerat pelaku galian C ilegal di kecamatan Air Batu,” ujarnya.
“Bahwa, Saudara HO selaku pimpinan usaha Galian C telah melakukan usaha atau kegiatan usaha di lingkungan II kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin yang patut diduga telah melakukan kegiatan usaha atau kegiatan usaha galian c yang melanggar perijinan lingkungan hidup dan tata ruang, telah menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup dan kerugian akibat dampak langsung.
Untuk itu, merujuk pada ketentuan UU lingkungan hidup dan UU Minerba kami akan mengajukan Gugatan perdata terhadap Saudara HO agar melakukan pemulihan terhadap kerusakan dan pemberian kompensasi atas kerugian,” tambahnya.
Lanjut, ia mengatakan bahwa apa yang menjadi fakta lapangan tersebut tidak satupun adanya Upaya Tindakan hukum terhadap saudara HO atas hasil produk hukum berupa Surat peringatan yang telah di keluarkan, sehingga terkesan ada orang kuat di belakang HO.
“Oleh karena itu kami menyatakan sikap tangkap dan proses hukum saudara HO atas dugaan pelanggaran pidana lingkungan di kec air batu berdasarkan bukti yang ada, meminta kepada BK DPRD Provinsi Sumsel untuk dapat memproses dan menindak saudara HO atas dugaan terlibat tidak pidana lingkungan hidup di kecamatan Air Batu, meminta kepada HO untuk dapat melakukan Upaya pemulihan lingkungan hidup atas kerusakan yang di akibatkan atas usaha galian c illegal di kecamatan Air Batu, menetapkan saudara HO atas dugaan pidana Minerba Pasal 158 UU Minerba dan Pidana Tata Ruang Pasal 17 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tutupnya.(fin)