Masyarakat Tidak Mampu Dapat Bantuan Hukum Gratis di Kepahiang

Bengkulu249 Dilihat

Pilarsumsel Online,

KEPAHIANG-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa melakukan Memorandum of understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Kamis 14 Januari 2021.

LBH Narendradhipa dan PN Kepahiang telah bersepakat untuk membuat MoU tentang kerjasama pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada PN Kepahiang selama 1 tahun anggaran. Terhitung sejak tanggal ditandatangani Surat Perintah kerja (SPK) No : W8-U7/1/PPK.01/I/2021 dari kuasa pengguna anggaran dalam hal ini diwakili oleh pejabat pembuat komitmen dan berakhir pada akhir tahun anggaran berjalan.

Kerjasama pembentukan pos bantuan hukum (Posbakum) ini untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No. 48 tahun 2009 pasal 57 Jo, Undang-Undang bantuan hukum No.16 tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2014 dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam perjanjian kerja sama serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Ketua PN Kepahiang Ikbal Muhammad, S.H.,S.Sos.,M.H mengharapkan untuk bersikap profesional dan etos kerja yang tinggi. Dia juga menekankan bahwa Posbakum pada PN adalah layanan bantuan hukum terkhusus untuk para pencari keadilan dan masyarakat tidak mampu dengan tanpa dipungut biaya/ Gratis.

“Para pencari keadilan dan masyarakat tidak mampu dengan tanpa dipungut biaya/ Gratis,” tegasnya.

Sementara Riyan Franata, S.H.,CM selaku Direktur Eksekutif LBH Narendradhipa mengucapkan, terimakasih atas kepercayaan PN Kepahiang kepada LBHukum Narendradhipa sebagai penyedia Posbakum pada PN Kepahiang. Selain itu juga Riyan Franata, S.H.,CM menyampaikan, berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian kerja sama serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan ketentuan. Dia berharap dalam hubungan kerjasama ini bisa memberikan konstribusi yang positif untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang dibidang pelayanan hukum.

Selain itu juga Riyan Franata, S.H.,CM menyampaikan kepada seluruh masyarakat kabupaten kepahiang untuk dapat memanfaatkan Posbakum ini dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang sedang dihadapi.

“Pemberian bantuan hukum ini tanpa dipungut biaya/gratis dan bagi masyarakat Kabupaten kepahiang yang ingin mengakses/ mendapatkan layanan bantuan hukum pada Posbakum ini disilahkan datang ke Kantor Pengadilan Negeri Kepahiang pada hari kerja.

“Semoga dalam setiap perjuangan dan langkah-langkah serta kebijakan  yang putuskan memberikan manfaat dan guna kepada masyarakat,” harapnya. (Darul/rilis)