Memanen Sawit PT BSS Dikerangkeng

Utama884 Dilihat

 

MURATARA -Polsek Karangdapo meringkus Sudarwira (19) karena diduga mencuri sawit di
blok F20 Divisi Plasma Aringin Kebun milik PT. BSS Desa Aringin Kec. Karang Dapo Kab. Muratara, pada Rabu (05/04/2022).

Kapolres Muratara melalui Kapolsek Karangdapo didampingi Kasubag Humas Polres Muratara, AKP Rahmad Kusnedi dalam rilisnya menyebutkan, pada saat itu tim securty sedang patroli dan mempergoki pelaku dilokasi pecurian buah kelapa sawit, Kamis (7/4/2022).

“Modusoperandinya, pelaku mengambil buah sawit milik perusahaan dengan memanen langsung buah kelapa sawit tersebut langsung dari pohonnya tanpa izin perusahaan,” jelasnya.

Dirinya melanjutkan pelaku masuk ke lahan dan mengambil buah sawit milik perusahaan dengan menggunakan Tojok, Keranjang Buah, dan diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor.

Kerugian buah kelapa sawit sebanyak 100 janjang dengan berat sekira 1 ton. Atas kejadian tersebut pihak PT. BSS melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karang Dapo.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Karang Dapo untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (agus)