Memuja Sabu, Warga Pasar Muara Beliti Nginap di Hotel Prodeo

Sumsel, Utama364 Dilihat

pilarsumsel online,

MUSI RAWAS – Anggota Polsek Muara Beliti meringkus terduga pemuja narkoba jenis sabu didalam rumahnya di RT 04, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitsr pukul 17.30 WIB, Jumat (29/1/2021).

Diketahui identitas dua tersangka, Bunyamin (47), warga RT 04, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah pirek kaca, satu buah alat hisap sabu/ bong, satu buah kaleng kecil rokok filter.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, pelaku diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku terlibat dalam penyalagunan narkoba jenis sabu.

Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian sekaligus pengerebakan dirumah pelaku hingga didapatkan BB sabu.

Selanjutnya pelaku berikut BB digelandang ke Polsek Muara Beliti untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Dedi Purma Jaya saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polsek.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka terlibat perkara narkoba, berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/01/I/2020/Sumsel/Res mura/ Sek Muara beliti, Tgl 29 Jan 2021, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Nofi)