Menyongsong Pemilu 2024, Satpol PP Tulungagung Bakal Tertibkan Pemasangan Baliho

Berita, Jawa Timur1788 Dilihat

Tulungagung, Pilarsumsel.com – Menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpot PP) Kabupaten Tulungagung bakal menertibkan aktifitas pemasangan baliho atau alat peraga kampanye.

Selain itu, Satpol PP juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti dan mematuhi Perbub yang berlaku. Khususnya Perbub tentang pemasangan baliho/reklame, tempat hiburan cafe dan karaoke.

Imbauan itu dikeluarkan, agar masyarakat tidak sembarang dalam memasang baliho yang sifatnya mengarah kepada kampanye di sudut-sudut jalan yang strategis.

“Satpol PP akan menerapkan perlakuan bagi pemasangan baliho atau alat peraga kampanye, bisa dipasang di tempat yang sudah ditentukan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Muhamad Ardian Candra. Rabu, (25/10/2023).

Dia menambahkan, berdasarkan rangkaian kegiatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, saat ini belum memasuki masa kampanye, maka aturan pemasangan alat peraga, alat informasi dan baliho komersil diberlakukan secara sama.

Untuk itu, para pelaku politik yang ingin menempatkan atau memasang alat peraga kampanye, diharapkan mengurus ijin sampai di tingkat Pemda.

“Sesuai dengan Perbub no 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame, bagi yang memasang baliho atau reklame harus mentaati peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Candra mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya bersama Kepolisian maupun TNI terus melakukan patroli dan razia secara berkala terhadap tempat hiburan cafe dan karaoke.

Razia itu dilakukan, agar para pelaku atau penyelenggara hiburan cafe dan karaoke di Kabupaten Tulungagung bisa mengikuti peraturan yang berlaku.

“Sesuai dengan Perda No. 7 tahun 2012 tentang trantibum, diharapkan gangguan ataupun efek samping dari adanya hiburan tersebut tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat yang ada di sekitar,” ungkapnya. (Ars)