Miliki Senpira dan Sajam, Warga Rawas Ilir Mendekam di Sel 

Utama873 Dilihat

 

MURATARA-Aan Saputra (33), terpaksa mendekam di sel jeruji besi Polsek Rawas Ilir. Warga Dusun III Pauh Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara diduga membawa, memiliki, menyimpan Senpira dan Sajam tanpa hak berupa senjata api rakitan (Senpira) dan senjata tajam (sajam).

Kapolres Muratara AKBP Ferly melalui Kapolsek Rawas Ilir, IPTU M Abdul Karim mengatakan, Tersangka Aan Saputra ditangkap pada Selasa, 07 Juni 2022 sekira pukul 19.50 wib di Kebun Kelapa Sawit Dusun I Desa Pauh Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara.

Berawal dari informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebun Kelapa Sawit Desa Pauh Kec. Rawas Ilir sedang ada aksi pencurian buah kelapa sawit. Kemudian Kapolsek Rawas Ilir IPTU M. ABDUL KARIM, SH., MH. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir IPDA AZURI KHADAFI, SH beserta anggota reskrim Polsek Rawas Ilir untuk meluncur ke tkp.

 

Sesampainya di tkp ternyata pelaku telah diamankan oleh masyarakat setempat karena diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Sugianto. Selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh anggota polisi ditemukan 1 (satu) pucuk Senpira laras panjang di atas Perahu ketek milik pelaku dan 1 (satu) bilah Sajam jenis Pisau yang diselipkan dipinggang kiri pelaku,  dan pada saat diintrogasi pelaku mengakui barang-barang tersebut miliknya yang digunakan untuk menjaga diri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.

“Barang Bukti (BB) 1 (satu) pucuk senpira laras panjang dan 1 (satu ) bilah sajam jenis pisau sudah diamankan di Mapolsek Rawas Ilir,” ujarnya. (ag)