Minta Pelaku Pembunuh Suami Suminem Dihukum Berat

Utama382 Dilihat

 

Musirawas, pilarsumsel.com – Kendati tampak tegar, namun dari raut wajahnya, duka mendalam masih sangat dirasakan, Suminen( 45) istri almarhum Agus Wanto (46) warga Desa Jaya Bakti Kecamatan  Tuah Negeri Kabupaten Musirawas yang mayatnya ditemukan warga sudah menjadi kerangka di pinggir Jembatan Musi di Desa Tambangan Kecamatan Bulang Tengah Suku ( BTs ) Ulu Kabupaten Musirawas, Kamis(27/01/2022). Pemandangan ini, berhasil direkam saat dibincang wartawan , menghadiri rekontruksi kasus pembunahan suaminya, yang digelar penyidik dari Unit Pidana Umum ( Pidum ) Sat Reskrim Polres Musirawas, Rabu(09/01/2022).

Ibu dua anak ini minta agar pelaku yang tegah melakukan pembunuhan terhadap sang suami, minta agar pelaku dihukum berat.

 

“ Saya minta pelaku dihukum berat , karena kejam dan sadis telah menewaskan suami saya “, pintanya penuh lirih.

Menurutnya, almarhum suaminya merupakan tulang punggung keluarga, apalagi saat ini, kedua anaknya masih menuntut ilmu, yang perempuan kuliah, sedangkan yang laki-laki bungsu masih duduk dibangku SLTA “, terangnya.

Suminen, saat menyaksikan rekontruksi mulai dari awal hingga selesai tidak banyak berkata-katanya ini, juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Musirawas, AKBP Achmad Gusti Hartono dan Kasat Reskrim, AKP H.Dedy Rahmad Hidayat dan jajaran, dengan cepat berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

“ Saya sebagai istri korban, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres, Kasat Reskrim serta jajaran dengan cepat menangkap pelakunya “, ungkapnya sembari berharap kasus ini segera tuntas dan pelaku menjalani persidangan dengan hukuman seberat-beratnya. Menjawab pertanyaan, menurutnya, ia dan suaminya memang pernah kenal, tapi itu lk 20 tahun yang lalu, sedangkan apa hubungan keduanya hingga terjadinya kasus yang menyebabkan suaminya meninggal dunia ini, ia tidak tahu. “ Itu kerjaan lanang ( laki-laki/red ), saya tidak mengetahuinya “, ucapnya.

 

Sementara itu, dalam rekontruksi yang dipimpin langsung Kanit Pidum, Ipda Ihsan Basni dan puluhan petugas serta dihadiri Stap Humas Polres Musirawas, Aipda Rinto Wijaya dipusatkan di Halaman Belakang Mapolres Musirawas, Komplek Perkantoran Pemkab Musirawas, Desa Muara Beliti Baru ini, tersangka Maryanto (52) warga kampong III  Desa Beliti Baru Kecamatan  Muara Beliti Kabupaten Musirawas memperagakan sedikitnya 26 adegan. Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut terekam pada peragaan ke 17 dan 18, dimana korban oleh tersangka untuk sujud ( menyembah/red ) tanah sebanyak dua kali, pertama, tersangka bertanya , apa yang dirasakan, dijawab korban belum ada. Lalu korban kembali disuruh sujud ke tanah, lagi-lagi ditanya, apa yang disarakan, dijawab korban tidak ada. Nah, disinilah, tersangka akan menghabisan korbannya, dengan ucapan bahasa daerah yang artinya, mohon maaf. Lalu, tersangka mengambil batu yang memang pada adegan sebelumnya, tersangka saat masih diatas kendaraan dan memasukannnya kedalam saku jaket yang ia pakai.

Saat korban masih dalam kondisi sujud itulah, tersangka mengambil batu dari dalam sakunya dan menghantamkan pada bagian kepala sebanyak tiga kali, pada hantam ketiga batu terlempar. Lalu tersangka mengambil sepotong kayu yang ada disekitar TKP, dan memukulnya, sehingga diduga korban sudah meninggal dunia. Kemudian pada peragaan berikutnya, tersangka sebelum meninggalkan korban yang sudah tak berdaya ini, masih sempat mencium korban, lalu mengambil uang dalam tas korban dan memasukannya dalam jaket yang ia pakai. Selanjutnya, tersangka mengambil batu dan kayu yang ia gunakan untuk menghabisi korban tadi, dimasukan dalam tas dan membuangnya ke sungai yang melintas disekitar TKP dan pergi.

 

Kapolres Musirawas, AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim, AKP H.Dedy Rahmad Hidayat melalui Kanit Pidum, Ipda Ihsan Basni yang memimpin rekontruksi tersebut kepada sejumlah wartawan menjelaskan, pada intinya untuk melengkapi pemberkasan penyidik, agar kejadian yang sebenarnya menjadi terang benderang. “ Har ini, kita sengaja menggelar