EMPAT LAWANG – Seorang pria warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, ditangkap tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Reserort (Polres) Empat Lawang, Sabtu (6/2) sekitar jam 19.30 WIB.
Pria tersebut bernama Meri (36). Dia ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya, red) yang merupakan bocah perempuan umur lima tahun, warga Kampung Sebulan Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu melalui Kasatreskrim, AKP Mursal Mahdi mengatakan, penangkapan tersangka Meri ini, atas laporan pengaduan bernomor LP/B-04/II/2021/Sumsel/Res Empat Lawang, tanggal 4 Februari 2021.
Perbuatan tersangka kata AKP Mursal Mahdi, terjadi pada Rabu (3/2) kemarin sekira jam 09.90 WIB. Saat itu korban sedang bermain di pondok kebun milik orang tua korban. Kemudian datang pelaku ke halaman pondok tersebut, selanjutnya mengajak korban dengan mengiming-imingi akan diberi buah durian.
“Kemudian korban mengikuti tersangka, namun karena lama tak kunjung pulang orang tua korban berniat menyusul,” jelas AKP Mursal Mahdi kepada wartawan, Minggu (7/2).
Namun belum sempat menyusul, tersangka datang mengantar korban ke pondok dengan membawa sebuah durian. Setelah sampai dan ditanya kepada korban kenapa lama sekali ikut tersangka, dengan polosnya korban bercerita bahwa tersangka ingin melihat alat kelaminnya. Tidak cukup disitu korban mengaku jika tersangka memainkan alat kelamin korban, dengan ujung jari tersangka dan menyetubui korban.
Atas pengakuan tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Empat Lawang, untuk proses hukum.
Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan pengumpulan alat bukti dan melakukan penyelidikan. Berselang dua hari setelah menerima laporan tersebut, polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang, untuk menjalani proses hukum dan terancam hukuman 15 tahun penjara ,” kata AKP Mursal Mahdi. (SO)
>