Modus Sewa Motor, Polisi Amankan Gadis Cantik 21 Tahun Asal Ngantru Tulungagung

Kriminal, Utama1027 Dilihat

Tulungagung, Pilarsumsel.com – Seorang Gadis cantik berinisial LQ (21) warga Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, akhirnya berurusan dengan Polisi karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda Motor Honda PCX Nomor Polisi AG 6081 RDM, Rabu (17/5/2023).

Kapolsek Ngantru AKP Sumaji SH, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU M. Anshori, SH membenarkan bahwa anggota dari Unit Reskrim Polsek Ngantru dipimpin IPDA Imam Basroni, SH telah berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan.

“Benar, Anggota Polsek Ngantru telah berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dirumah pelaku”, jelas Anshori SH, Kamis (18/5).

Modus pelaku pada Rabu 26 April 2023, sekira pukul 08.00 WIB datang ke rumah korban beralamat Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung dengan maksud untuk menyewa kendaraan bermotornya selama 2 hari untuk keperluan menjenguk keluarganya yang ada di Blitar.

Namun sampai hari Selasa 16 Mei 2023 sepeda motor tersebut belum dikembalikan dan sudah tidak bisa dihubungi sehingga korban HFK, perempuan (23) alamat Ds. Bendosari, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung mengalami kerugian sekira Rp. 25.000.000,- kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngantru.

Bedasarkan laporan dari korban selanjutnya Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya karena sebelumnya sehari-hari tidak berada dirumah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara serta saat ini dilakukan penahanan di Polsek Ngantru. (Dwi)