Motor di Parkir Dibawah Pohon Durian Hilang, Polisi Tangkap Pelakunya

Berita, Sumsel1317 Dilihat

EMPAT LAWANG-Sutra Sendi (27) Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap anggota kepolisian Polsek Pendopo Polres Empat Lawang atas dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Kronologis penangkapan bermula Pada Selasa (10 Januari 2023) sekira jam 15.00 Wib bertempat di Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor Yamaha VEGA R warna Hitam, No.pol. BD 4416 EC.

Pada saat korban sedang merumput di area perkebunan miliknya, pelapor memarkirkan sepeda motornya di bawah batang durian yang berjarak -/+ 100 M dari pelapor merumput. Pada saat pelapor ingin pulang dari kebun pelapor sudah tidak melihat motornya lagi atau sepeda motornya sudah hilang dicuri orang.

Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekira Rp. 5.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Pendopo.

Atas laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan Pada hari Kamis, (12 Januari 2023) sekira pukul 23.00 Wib, hasil dari informasi masyarakat bahwa Pelaku bernama Sutra sedang berada dirumah mertuanya di Desa Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan.

Selanjutnya Tim reskrim Polsek Pendopo dipimpin langsung oleh Kapolsek Pendopo Akp Gunawan langsung berangkat ke Polsek Lintang kanan untuk meminta Back Up oleh Kapolsek Lintang Kanan Iptu Rosali berserta anggotanya dan menangkap orang yang diduga pelaku pencurian motor.

Kemudian Kapolsek pendopo dan anggota di dampingi oleh kapolsek lintang kanan dan anggota langsung menuju kerumah Mertua dari terduga Pelaku dan langsung dilakukan penangkapan dan setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan di polsek Pendopo. Untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.

Dari penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan 1 (satu) helai Celana Jeans warna Biru Putih yang di pakai tersangka saat melancarkan aksinya.

“Tersangka terancam Pasal 363 KUHP,” ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas AKP Hidayat, Sabtu (14/1/2023), pada pilatlrsumsel.com. (Nofi)