Motor Pencuri Dibakar Massa, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Kabur

Berita, Utama804 Dilihat

EMPAT LAWANG-Satu dari dua pelaku dugaan tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus massa. Tak itu saja, massa yang kesal ulah bandit yang meresahkan masyarakat itu, akhirnya membakar motor milik pelaku.

Tersangkanya tidak lain bernama Ramadona Akbar (19), warga Desa Desa Tanjung Tawang Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang. Korbannya Kader, warga Desa Talang Benteng Kec. Muara pinang Kab. Empat Lawang.

Peristiwa itu terjadi Sabtu, 03 Desember 2022 sekira pukul 18.30 wib bertempat di Desa Talang Benteng Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang.
Seizin Kapolda Sumsel , Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno M.M melalui Kasi Humas AKP Hidayat membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, Tersangka Ramadona Akbar bersama dengan 1 (satu) orang temannya yang bernama Perzi Agustiansyah. Dimana pada saat korban baru selesai makan bersama keluarganya di dalam rumah korban. Kemudian korban mendengar salah satu teriakan dari saksi Karmadi. Saat mereka pulang dari sholat magrib yang berteriak ” MALING-MALING “, kemudian korban langsung keluar dari rumahnya dan melihat bahwa motor korban sudah tidak ada di depan rumah korban. Lalu korban langsung bergegas keluar rumah dan melihat 2 (dua) orang pelaku sedang mendorong sepeda motor milik korban, lalu korban bersama dengan warga lainnya langsung menangkap dan mengamankan Tersangka Ramadona yang sedang mendorong sepeda motor milik korban, sedangkan 1 (satu) orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan lepas dari kejaran korban dan warga lainnya. “Masyarakat yang kesal dengan perbuatan pelaku, langsung membakar motor merk Beat milik tersangka di tempat kejadian,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Hidayat menjelaskan, penangkapan tersebut bermula Minggu, 04 Desember 2022 sekira pukul 02.00 wib, Korban dan warga lainnya menyerahkan tersangka berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor LONCIN / LX 86 ke Polres Empat Lawang Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku bersama dengan 1 (satu) orang temannya bertempat di Desa Talang Benteng Kec. Muara Pinang Kab. Empat lawang.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi , dan dilakukan introgasi terhadap Tersangka Ramadona Akbar, dirinya mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor milik korban bersama dengan 1 (satu) orang temannya yang bernama Perzi Agustiansah sehingga pelaku terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut.
“Tersangka Ramadona Akbar beserta barang bukti sudah diamakan di Polres Empat Lawang guna ditindak lanjuti,” pungkasnya. (ag)