Muba Sudah Terapkan Aplikasi IKD Bagi ASN dan Tenaga Kontrak

Berita, Sumsel679 Dilihat

MUBA– Terdepan, seperti biasanya Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Muba terus berinovasi atau melakukan terobosan perubahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan untuk masyarakat di Kabupaten Muba.

Sehingga, Kabupaten Muba ini merupakan Kabupaten yang pertama yang sudah menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi ASN dan tenaga kontrak Pemkab Muba.

Tidak hanya itu, agar masyarakat tidak merasa khawatir terhadap data tersebut pihak Disdukcapil Muba juga terus mensosialisasikan penggunaan IKD atau digital ID merupakan KTP berbasis digital ini kepada masyarakat.

Kepala Dinas Dukcapil Muba Demoon Hardian Eka Suza, SSTP MSi melalui Sekretaris Disdukcapil Muba Muhammad Salim ST MSi menyatakan bahwa penggunaan aplikasi IKD tersebut aman dan mempermudah serta mempercepat transaksi pelayanan dalam bentuk digital.

“Alhamdulillah IKD termasuk salah satu aplikasi yang paling aman dan justru akan memberikan keamanan lebih terhadap transaksi data kependudukan karena dilakukan langsung oleh YBS dan lembaga yang bekerja sama dengan Ditjen dukcapil dalam batasan data yang disepakati dan dikerjasamakan,”terangnya.

Sementara, Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP melalui Kepala Bidang Persandian Jerry Rinoldy, ST MT mengatakan sangat mendukung penerapan IKD tersebut.

Karena penerapan IKD ini, menurutnya sejalan dengan program prioritas yang di gawangi oleh Dinkominfo yakni digitalisasi layanan komunikasi dan informatika atau digital society.

Ia juga mengakui bahwa Dinkominfo Muba support penuh Program IKD ini, karena program ini sangat tepat dan efisien sekali. Dalam segi keamanan aplikasi IKD ini dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar, sehingga meminimalisir penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan juga selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.

“Kami sangat senang dan apresiasi penerapan IKD ini. Mengapa demikian, karena tujuan dari penerapan IKD itu sendiri adalah untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data,”pungkasnya. (rls)