Nekat Bunuh Farid Afandi, Ternyata Bermotif Cemburu tak Ingin Mantan Istri Menikah Lagi

Palembang608 Dilihat

PALEMBANG-Meski tidak ada lagi hubungan suami istri melalui status perceraian namun rasa cinta dan cemburu masih terpendam. Akibatnya berujung pembunuhan.

Perbuatan dugaan pembunuhan itu dilakukan
Dani Andika (34) warga Desa Menang Raya, Kampung III, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, terhadap korban Farid Afandi (39) warga Jalan Talang Kepuh, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat. Dan menusuk mantan istri sirinya Agus Pita (23).

“Motif yang mengakibatkan tewas korban Farid (30), adalah cemburu asmara tak ingin mantan istri menikah lagi bersama pria lain,” ungkap
Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat menggelar press rilis Sabtu (16/12/2023), siang.

Harryo mengatakan, usai 3 jam pasca peristiwa tersebut, petugas Satreskrim Polrestabes, Palembang langsung melakukan pengejaran, dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat pelaku berada di Kawasan Banyuasin, tepatnya Tanjung Api-Api, saat itu lah tersangka langsung Diringkus.

” Kalau dari pengakuannya tersangka ini hendak kabur ke Bangka Barat. Namun saat berada di kawasan Tanjung Api-Api tersangka langsung kita tangkap, ” katanya.

Lanjut Harryo, selain mengamankan pelaku, anggota juga turut mengamankan barang bukti, berupa sebulan Sajam (senjata tajam), yang digunakan pelaku, pakaian pelaku yang digunakan.

” Hingga kini pelaku masih diperiksa terkait peristiwa pembunuhan tersebut, ” ungkapnya.

Ditambahkan Haryyo, atas ulahnya pelaku Dani akan dikenakan pasal 338 KHUP dan 351 ayat 3 KHUP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”pungkasnya (yan)